Tag: Dukcapil

  • Permendagri 73/2022: Cara legal cantumkan penghargaan pada nama KTP dan juga KK

    Permendagri 73/2022: Cara legal cantumkan penghargaan pada nama KTP dan juga KK

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Mencantumkan gelar kejuaraan seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di area KTP memang sebenarnya rutin menjadi pertanyaan sejumlah orang. Sebagian penduduk merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar kejuaraan akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan melawan pencapaian atau kepercayaan pribadi.

    Namun, tak sedikit pula yang masih ragu sebab belum mengetahui apakah mencantumkan penghargaan di tempat KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang tersebut mengatur pencantuman nama serta penghargaan pada dokumen kependudukan. Berikut penjelasan selengkapnya.

    Penjelasan mengenai mencantumkan penghargaan dalam KTP

    Faktanya, pencantuman gelar kejuaraan di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi publik yang ingin mencantumkan penghargaan akademik maupun keagamaan pada identitas resminya.

    Artinya, jikalau Anda ingin menambahkan peringkat di dalam nama KTP, pada masa kini sudah ada ada dasar hukumnya. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, pencatatan peringkat mampu diadakan secara sah lalu diakui oleh negara, asalkan memenuhi ketentuan yang mana berlaku.

    Gelar apa cuma yang tersebut dapat dicantumkan?

    Gelar yang mana mampu dicantumkan meliputi:

    • Gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr.

    • Gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz.

    • Gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.

    Pencantuman gelar kejuaraan ini bersifat opsional. Jadi, apabila Anda merasa perlu, Anda bisa jadi mengajukannya. Namun apabila tidak, pun tak masalah. Gelar akan dicantumkan di tempat depan atau belakang nama, sesuai jenisnya, juga ditulis menggunakan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.

    Dokumen yang tersebut diperlukan

    Untuk menambahkan gelar, Anda perlu menyiapkan:

    • KTP lama

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti peringkat adat

    Setelah itu, ajukan pembaharuan data ke kantor Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya cukup mudah, tanpa perlu sidang pengadilan.

    Batasan penulisan nama

    Meski penghargaan bisa jadi ditambahkan, penulisan nama masih harus mengikuti aturan:

    • Minimal dua kata

    • Maksimal 60 karakter termasuk spasi

    • Tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir

    • Ditulis secara mudah dibaca lalu tidaklah membingungkan

    Dokumen yang tidak ada boleh memuat gelar

    Perlu dicatat, tidaklah semua dokumen kependudukan bisa saja mencantumkan gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, kemudian akta perceraian tidaklah memperbolehkan pencantuman peringkat di nama. Aturan ini bertujuan menjaga kejelasan identitas kemudian konsistensi data.

    Kenapa gelar kejuaraan sanggup dicantumkan?

    Mencantumkan penghargaan di area KTP mampu menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Selain itu, hal ini dapat mempermudah identifikasi di dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya.

    Namun, penting untuk diingat bahwa apabila Anda mencantumkan gelar kejuaraan pada KTP, maka Anda juga perlu menjamin konsistensi data di dalam dokumen lain seperti NPWP, akun bank, atau ijazah pendidikan.

    Kesimpulannya, mencantumkan gelar kejuaraan pada KTP itu sah dan juga legal, dengan syarat sesuai aturan kemudian dokumennya lengkap. Jika Anda ingin menampilkan penghargaan sebagai bagian dari identitas, tak ada salahnya segera mengurusnya ke Disdukcapil. Prosesnya tidaklah rumit, kemudian bisa jadi menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian sekolah atau status Anda.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara dan juga aturan ganti alamat KTP secara online tahun 2025

    Cara dan juga aturan ganti alamat KTP secara online tahun 2025

    Ligapedia.news Ibukota – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang semakin mudah dengan adanya layanan online yang dimaksud disediakan oleh Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di area berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah warga pada mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan juga waktu.

    Layanan ini memungkinkan publik untuk mengurus inovasi alamat tanpa harus datang secara langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih lanjut praktis dan juga efisien, sekaligus menghurangi antrean juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang digunakan membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara kemudian persyaratan yang mana diperlukan.

    Syarat penggantian alamat KTP secara online

    Sebelum mengajukan permohonan inovasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur di Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 juga Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang dimaksud wajib disiapkan:

    1. Kartu Keluarga (KK)

    Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.

    3. Pas foto

    Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.

    4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

    Pastikan dokumen ini telah dilakukan distempel kemudian ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

    5. SKP tembusan

    Dokumen ini harus mempunyai stempel dan juga tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

    Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembaharuan alamat KTP secara online:

    1. Akses Website Resmi Disdukcapil

    Kunjungi situs web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang digunakan menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

    2. Pengisian data diri

    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga nomor ponsel yang terlibat pada kolom yang digunakan disediakan.

    3. Pilih jenis layanan

    Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang mana dibutuhkan.

    4. Pilih anggota keluarga yang mana pindah

    Tentukan siapa hanya anggota keluarga yang tersebut akan pindah domisili.​

    5. Isi data kepindahan

    Lengkapi data kepindahan, termasuk NIK pemohon atau anggota keluarga yang tersebut akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, kemudian alasan pindah.​

    6. Unggah dokumen pendukung

    Unggah dokumen yang tersebut diperlukan, seperti KTP, KK, dan juga SKP dari kelurahan.​

    7. Kirim permohonan

    Setelah semua data terisi dan juga dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

    8. Verifikasi oleh petugas

    Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Jika data lalu dokumen lengkap dan juga valid, petugas akan memproses permohonan Anda.​

    9. Penerbitan dokumen baru

    Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan juga Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

    10. Unduh dan juga cetak dokumen

    Unduh dokumen yang telah dilakukan diterbitkan juga cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

    Layanan online ini kemungkinan besar belum tersedia di tempat semua daerah. Oleh akibat itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di area Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar proses dapat dijalankan secara daring, beberapa wilayah mungkin saja masih memerlukan penampilan fisik untuk verifikasi tertentu.

    Selalu ikuti petunjuk yang mana diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di proses pembaharuan alamat KTP.

    Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan rakyat dapat lebih banyak mudah lalu cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri tetap memperlihatkan akurat dan juga up-to-date sesuai domisili terbaru.

  • Cara dan juga aturan pindah KK pergi dari Kabupaten/Kota tahun 2025

    Cara dan juga aturan pindah KK pergi dari Kabupaten/Kota tahun 2025

    Ligapedia.news Ibukota – Perpindahan domisili yang digunakan melibatkan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang dimaksud tepat mengenai prosedur lalu persyaratannya. Proses ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tak terjadi kendala di administrasi kependudukan.

    Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dijalankan melalui kantor Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil (Dukcapil) di dalam area dengan syarat maupun tujuan.

    Agar proses ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang mana telah lama ditetapkan dan juga mengikuti prosedur yang tersebut berlaku sesuai regulasi pemerintah.

    Dengan memahami setiap tahapan dan juga persyaratan yang tersebut dibutuhkan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.

    Syarat kemudian cara pindah KK meninggalkan Kabupaten/Kota 2025

    Syarat pindah KK di dalam kantor Dukcapil area asal

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang dimaksud tersedia pada kantor Dukcapil wilayah asal.

    2. Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.

    3 Jika anak pada bawah 17 tahun tak bergabung pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang mana bersedia menjadi kepala keluarga.

    4. Solusi, Anak yang dimaksud tak mengambil bagian pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan syarat:

    – Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi wali.

    – Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.

    Syarat pindah KK di area kantor Dukcapil wilayah tujuan

    1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

    2. Jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:

    – Surat pernyataan bukan keberatan dari pemilik rumah.

    – Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.

    – Surat Kuasa Pengasuhan Anak apabila ada anak yang tersebut mengambil bagian menumpang.

    3. Menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas.

    4. Jika anak telah memiliki Kartu Indonesia Anak (KIA), harus dilampirkan.

    Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota dalam kantor Dukcapil tempat asal

    Pengisian formulir

    – Mengisi Formulir F-1.03 sebagai aturan utama untuk mendapatkan SKPWNI.

    – Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga.

    Penerbitan KK baru

    – Jika kepala keluarga tiada bergabung pindah, KK tetap memperlihatkan menggunakan nomor yang sama, cuma anggota yang pindah yang dimaksud dihapus.

    – Jika kepala keluarga bergabung pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tersebut tersisa.

    – Jika ada anak yang mana dititipkan pada KK lain, harus melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak.

    Penyerahan dokumen

    – Pemohon tidak ada perlu menyerahkan e-KTP atau KIA akibat dokumen ini akan ditarik pada Dukcapil area tujuan.

    – Tunggu SKPWNI yang mana diterbitkan oleh petugas Dukcapil area asal.

    Proses di area kantor Dukcapil wilayah tujuan

    1. Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil area tujuan untuk melanjutkan proses perpindahan.

    2. Serahkan SKPWNI terhadap petugas Dukcapil.

    3. Lampirkan dokumen tambahan, seperti:

    – Surat pernyataan bukan keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa, atau mengontrak.

    – Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.

    – Surat Kuasa Pengasuhan Anak jikalau anak bergabung menumpang pada KK lain.

    4. Serahkan e-KTP juga KIA dengan alamat lama untuk diperbarui sesuai alamat baru.

    Jika pemohon sudah ada menetap di area area tujuan tetapi belum mengurus pindah KK

    1. Datangi kantor Dukcapil dalam wilayah tujuan.

    2. Bawa dokumen berikut:

    – Fotokopi KK kemudian e-KTP.

    – Surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada).

    – KIA jikalau pemohon masih anak-anak.

    3. Dukcapil tempat tujuan akan membantu pengurusan SKPWNI dengan menghubungi Dukcapil tempat dengan syarat melalui surat elektronik atau media lainnya.

    Beberapa tempat telah lama menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran kemudian mengunggah dokumen yang mana diperlukan. Setelah verifikasi, SKPWNI lalu KK baru dapat didownload lalu dicetak secara mandiri.

    Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di area wilayah Anda serta mengikuti prosedur yang mana ditetapkan. Memahami serta mengikuti prosedur yang mana tepat di mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan melakukan konfirmasi proses berjalan lancar kemudian sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.