Tag: dpr

  • Daftar 5 anggota DPR yang tersebut dinonaktifkan pasca demo

    Daftar 5 anggota DPR yang tersebut dinonaktifkan pasca demo

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Gelombang demonstrasi yang tersebut terjadi di beberapa waktu terakhir berbuntut panjang. Sejumlah partai kebijakan pemerintah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima anggota DPR RI yang tersebut dinilai menyampaikan pernyataan maupun melakukan tindakan yang tersebut menyinggung perasaan rakyat.

    Keputusan itu diinformasikan usai Presiden Prabowo Subianto mengadakan konferensi strategis sama-sama pimpinan lembaga negara kemudian ketua umum partai kebijakan pemerintah pada Istana Kepresidenan Jakarta, Mingguan (31/8). Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan partai urusan politik telah dilakukan mengambil langkah konkret berbentuk pencabutan keanggotaan, pengurangan tunjangan, hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota badan yang tersebut bersalah.

    “Terhitung sejak Senin, 1 September 2025, terhadap anggota DPR yang dimaksud telah dilakukan menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru, para pimpinan partai serta DPR setuju untuk melakukan pencabutan sebagian kebijakan, termasuk besaran tunjangan lalu moratorium kunjungan kerja luar negeri. Ketua umum partai kebijakan pemerintah juga telah dilakukan menonaktifkan kadernya dari keanggotaan DPR RI,” kata Prabowo.

    Berikut daftar lima anggota DPR yang mana dinonaktifkan:

    1. Ahmad Sahroni (Partai NasDem)
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang tersebut sempat dipindahkan ke Komisi I itu dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem. Keputusan ini tertuang di surat yang tersebut ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan juga Sekjen Hermawi F Taslim. Pernyataan Ahmad Sahroni dinilai mencederai perasaan rakyat juga tiada sejalan dengan perjuangan partai.

    2. Nafa Urbach (Partai NasDem)
    Aktris yang tersebut menjabat sebagai Bendahara Fraksi NasDem di area DPR dan juga duduk dalam Komisi IX ini juga dinonaktifkan. NasDem menegaskan sikapnya bahwa aspirasi rakyat harus menjadi arus utama perjuangan partai, sehingga setiap tindakan yang tersebut menyinggung rakyat dianggap sebagai penyimpangan serius.

    3. Eko Patrio (Partai Amanat Nasional)
    Politikus yang dimaksud dikenal sebagai komedian ini menjadi sorotan umum pasca video dirinya berjoget di area sidang tahunan MPR popular di tempat media sosial. Meski telah lama menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Eko Patrio sebagai bentuk tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat.

    4. Uya Kuya (Partai Amanat Nasional)
    Bersama Eko Patrio, Uya Kuya juga dinonaktifkan oleh Fraksi PAN. Tindakan berjoget pada forum kenegaraan dinilai tidaklah pantas dan juga menyinggung rakyat di dalam berada dalam situasi urusan politik yang tersebut memanas. Uya Kuya menyampaikan permintaan maaf serta berjanji memperbaiki diri.

    5. Adies Kadir (Partai Golkar)
    Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 itu dinonaktifkan pasca pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR menuai kritik luas. Meski sempat mengklarifikasi bahwa informasi yang disebutkan keliru, DPP Partai Golkar tetap memperlihatkan menonaktifkannya demi menegakkan disiplin dan juga menjaga etika politik.

    Langkah tegas beberapa partai ini diharapkan dapat meredakan keresahan rakyat juga menguatkan komitmen delegasi rakyat untuk lebih lanjut peka terhadap aspirasi masyarakat. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang maupun instrumen internasional, sepanjang disampaikan secara damai.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR mengesahkan hasil pembahasan postur RAPBN 2026

    DPR mengesahkan hasil pembahasan postur RAPBN 2026

    Ligapedianews.com Seluruh laporan panja sudah pernah disampaikan kemudian disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar DPR serta BI pada raker 22 Juli 2025.

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan hasil pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN) 2026 juga Rencana Kerja eksekutif (RKP) 2026.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, di dalam Jakarta, Kamis, mengungkapkan hasil pembahasan RAPBN serta RKP 2026 akan menjadi pedoman di penyusunan RAPBN 2026.

    Rincian hasil RAPBN lalu RKP 2026 dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid.

    Pembahasan RAPBN dan juga RKP 2026 diadakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, lalu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

    Rangkaian pembahasan itu dilaksanakan pada 1 hingga 22 Juli 2025, yang digunakan kemudian disepakati untuk membentuk empat panitia kerja (panja). Selanjutnya, dibentuk pasukan perumus pada masing-masing panja.

    Menurut Jazilul, seluruh laporan panja sudah pernah disampaikan lalu disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar DPR lalu BI pada raker 22 Juli 2025.

    Adapun detail hasil RAPBN 2026 yang dimaksud disepakati adalah sebagai berikut:

    Asumsi Dasar Sektor Bisnis Makro

    • Pertumbuhan ekonomi: 5,2-5,8 persen
    • Inflasi: 1,5-3,5 persen
    • Nilai tukar: Rp16.500-16.900 per dolar AS
    • Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun: 6,6-7,2 persen
    • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): 60-80 dolar Negeri Paman Sam per barel
    • Lifting minyak mentah: 605-620 ribu barel per hari (rbph)
    • Lifting gas bumi: 953-1.017 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph)

    Sasaran juga Indikator Pembangunan 2026

    • Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
    • Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen
    • Rasio gini: 0,377-0,380
    • Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
    • Indeks modal manusia: 0,57
    • Indeks kesejahteraan petani: 0,7731
    • Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95

    Postur Makro Fiskal 2026

    1. Pendapatan negara: 11,71-12,31 persen terhadap produk-produk domestik bruto (PDB)

    a. Perpajakan: 10,08-10,54 persen PDB

    b. Penerimaan negara tidak pajak (PNBP): 1,63-1,76 persen PDB

    c. Hibah: 0,002-0,003 persen PDB

    1. Belanja negara: 14,19-14,83 persen PDB

    a. Belanja pemerintah pusat (BPP): 11,41-11,94 persen PDB

    b. Transfer ke tempat (TKD): 2,78-2,89 persen PDB

    1. Keseimbangan primer: 0,18-0,22 persen PDB
    2. Defisit: 2,48-2,53 persen PDB
    3. Pembiayaan anggaran: 2,48-2,53 persen PDB.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Target perpajakan naik, Kemenkeu: Langkah reformasi perbaikan

    Target perpajakan naik, Kemenkeu: Langkah reformasi perbaikan

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang digunakan disepakati sama-sama DPR merupakan bentuk upaya reformasi perbaikan.

    “Karena arahnya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reformasi penerimaan,” kata Direktur Jenderal Strategi Perekonomian lalu Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di tempat Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, seluruh sektor akan didorong untuk berkontribusi di menyokong perbaikan penerimaan perpajakan tahun depan, utamanya sektor yang mana mempunyai andil terhadap komoditas domestik bruto (PDB) lebih lanjut besar.

    “Itu biasanya beberapa sektor, seperti manufaktur, itu kontribusinya masih besar. Jadi, kita lihat nanti,” ujarnya.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun menjelaskan kenaikan target penerimaan perpajakan disebabkan oleh peningkatan target penerimaan kepabeanan dan juga cukai.

    Dalam Kerangka Perekonomian Makro dan juga Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), penerimaan kepabeanan kemudian cukai ditargetkan berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen. Kemudian, Komisi XI menyepakati angkanya menjadi 1,18 persen hingga 1,30 persen.

    Menurut Misbakhun, peningkatan target yang disebutkan dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan juga cukai baru, seperti minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) dari sisi cukai juga penerimaan bea mengundurkan diri dari dari produk-produk emas dan juga batu bara.

    Dengan inovasi target kepabeanan lalu cukai, target pendapatan negara pada RAPBN 2026 berubah dari rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.

    Penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen.

    Sedangkan target penerimaan pajak tetap memperlihatkan bukan mengalami perubahan, yakni 8,90 persen hingga 9,24 persen. Begitu pun dengan target penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang digunakan masih pada kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perbedaan fungsi juga wewenang DPR – MPR

    Perbedaan fungsi juga wewenang DPR – MPR

    Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya miliki perbedaan mendasar di tugas, fungsi, dan juga wewenangnya.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    DPR adalah lembaga legislatif yang tersebut mewakili rakyat secara nasional lalu memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN), juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang digunakan berat.

    Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang mana lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    MPR merupakan lembaga negara yang digunakan terdiri menghadapi seluruh anggota DPR lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR mempunyai tugas utama menetapkan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan juga melantik Presiden lalu Wakil Presiden terpilih.

    MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan kebijakan urusan politik dari DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang digunakan bersifat strategis.

    Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

    Perbedaan DPR kemudian MPR

    Perbedaan utama antara DPR juga MPR dapat dijelaskan pada beberapa poin berikut:

    • Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai urusan politik hasil pemilihan umum legislatif. Sementara itu, MPR terdiri menghadapi seluruh anggota DPR kemudian seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah dan juga perwakilan daerah.
    • Fungsi serta tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR tambahan menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah dan juga menetapkan UUD, dan juga melantik lalu memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
    • Kewenangan khusus: DPR mempunyai hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden terhadap MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.

    Kehadiran DPR juga MPR di sistem demokrasi Indonesia berperan penting di menjaga akuntabilitas pemerintahan kemudian keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi juga Pancasila.

  • Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Layanan Pertamina

    Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Layanan Pertamina

    Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersatu Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) di area Jakarta, Rabu (5/3/2025). Pertemuan mendiskusikan beberapa perkara yang tersebut ditangani Kejagung, salah satunya tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga hasil kilang PT Pertamina.

    Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah lama berkoordinasi dengan Pertamina, termasuk menguji BBM Pertalite dan juga Pertamax. Usai dijalankan pengujian, BBM yang dimaksud sudah memenuhi standar.

    “Karena kita juga koordinasi ke Pertamina juga ini sudah ada dijalankan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji, produk-produk Pertamax, lalu produk-produk lain yang tersebut menjadi konsumsi warga itu sudah ada memenuhi standar,” ujar Febrie usai rapat di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    “Karena itu, untuk publik bukan khawatir membeli dan juga menggunakan item Pertamina,” tambahnya.

    Kejagung sudah pernah menetapkan 9 terdakwa persoalan hukum Pertamina yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan juga YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat serta Niaga Pertamina Patra Niaga dan juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

  • Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Perkuatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian

    Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Perkuatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian

    Ligapedianews.com JAKARTA – Diskusi Koperasi Indonesia (Forkopi) audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di tempat Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (27/2/2025). Dalam pertemuan itu, Forkopi mengupayakan penguatan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

    Rombongan Forkopi diterima dengan segera oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan didampingi jajaran Fraksi Gerindra, antara lain Andre Rosiade (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), juga anggota Komisi VI DPR Mulan Jameela juga Khilmi.

    Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama yang tersebut disoroti adalah perlunya regulasi yang dimaksud lebih tinggi kuat guna meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi.

    Perwakilan Forkopi yang mana juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean menekankan bahwa kepastian hukum yang digunakan jelas sangat penting untuk mengatasi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar bukan terbentur regulasi perbankan.

    “Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang mana canggih, SDM serta infrastruktur pun telah tersedia. Namun, untuk bisa jadi diluncurkan, tetap memperlihatkan dibutuhkan landasan hukum yang mana kuat,” kata Frans.

    Forkopi berazam untuk terus mengawal RUU Perkoperasian agar berpihak terhadap pergerakan koperasi dan juga sejalan dengan visi pemerintah dalam bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud menaruh perhatian besar terhadap perkembangan koperasi dalam Indonesia.

    Dalam kesempatan ini, Frans mengungkapkan bahwa Forkopi mengajukan beberapa poin penting yang perlu dimasukkan di inovasi UU Perkoperasian, dalam antaranya, terkait Definisi Koperasi yang dimaksud lebih lanjut kuat. “Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang mana sah untuk menjalankan perniagaan dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta gotong-royong,” ujarnya.

    Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar perluasan Usaha Simpan Pinjam. “Forkopi mengusulkan agar koperasi pelajar lalu peserta didik dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses lembaga pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” jelasnya.

    Selain itu, Forkopi masih menegaskan bahwa Koperasi berasaskan kekeluargaan lalu gotong royong. “Koperasi harus tetap memperlihatkan berakar pada budaya ekonomi warga Indonesia, tidak sekadar entitas dunia usaha semata,” ucapnya.

    Frans juga menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar ada institusi belajar koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi. “Forkopi mengusulkan agar pembelajaran koperasi masuk di kurikulum nasional untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi,” katanya.

  • Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang dimaksud hanya sekali menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang dimaksud diambil pemerintah di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami menggalang kebijakan perpajakan harus setiap saat mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan pemeliharaan daya beli rakyat juga mengupayakan keadilan ekonomi,” kata Marwan di keterangannya, Rabu (1 /1/2025).

    Ia mengupayakan pemerintah menegaskan PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belaka berlaku untuk kalangan publik melawan saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak ada menyasar pada keinginan dasar dan juga pokok masyarakat.

    “Sudah tepat dikarenakan dalam jalankan secara selektif semata-mata menyasar ke kalangan menghadapi semata tidaklah pada sembako, kemampuan fisik dan juga lembaga pendidikan kemudian keperluan dasar rakyat lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menyetujui usulan FPD DPR pada melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang dimaksud disetujui, yaitu terkait PPN komponen pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, dan juga PPN pada objek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta-minta pemerintah menegaskan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih masih berlaku. “Artinya untuk barang lalu jasa yang digunakan selain tergolong barang-barang mewah bukan ada kenaikan PPN yakni tetap memperlihatkan sebesar yang dimaksud berlaku sekarang yang telah berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai proteksi juga insentif terhadap penduduk di menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia mengupayakan pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang mana pernah diinformasikan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan juga pro rakyat, oleh sebab itu pemerintah sudah ada menyiapkan pemeliharaan atau insentif untuk kalangan kegiatan ekonomi bawah, menengah, juga UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI serta eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    “Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Rifqi menyampaikan, DPR bersatu otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru pada UU Pemilu.

    “Selanjutnya tentu pemerintahan serta DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di tempat UU terkait dengan aturan pencalonan presiden juga duta presiden,” ucap Rifqi.

    Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden kemudian duta presiden.

    “Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, akibat itu kita menghormati juga kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

    Diketahui, MK mengabulkan gugatan persoalan persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.