Tag: demo

  • Demo boleh, anarki jangan! Ini adalah sanksi pidana jikalau melanggar

    Demo boleh, anarki jangan! Ini adalah sanksi pidana jikalau melanggar

    Ibukota – Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi demokrasi yang tersebut dijamin oleh konstitusi Indonesia. Melalui aksi ini, masyarakat dapat menyampaikan pendapat, aspirasi, lalu kritik terhadap kebijakan publik. Demonstrasi yang dimaksud direalisasikan secara tertib kemudian damai bermetamorfosis menjadi sarana penting untuk menguatkan partisipasi warga pada tahapan demokrasi.

    Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti tanpa batas. Aksi yang digunakan berubah menjadi anarkis, seperti perusakan prasarana umum, penghalangan jalannya warga lain, atau kekerasan terhadap aparat, dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku. Penting bagi setiap partisipan untuk melindungi ketertiban demi kelancaran aspirasi yang dimaksud disampaikan.

    Hak serta kewajiban di berdemonstrasi

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dalam Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Selain itu, warga negara juga berhak memperoleh proteksi hukum pada waktu menjalankan hak tersebut.

    Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak penduduk lain, menaati hukum, serta menyimpan ketertiban umum. Keseimbangan antara hak lalu kewajiban ini penting agar penyampaian aspirasi terus berjalan secara tertib lalu aman bagi semua pihak.

    Sanksi pidana bagi pelaku aksi yang tersebut anarkis

    Tindakan anarkis pada demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kemudian peraturan terkait. Salah satunya adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP yang digunakan mengatur tentang pemanfaatan kekerasan terhadap khalayak atau barang secara bersama-sama serta terang-terangan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan juga mengatur sanksi bagi dia yang dimaksud mengacaukan infrastruktur jalan, seperti rambu berikutnya lintas atau marka jalan. Pasal 275 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling berbagai Rp50.000.000.

    Pentingnya melindungi tertib di berdemonstrasi

    Aksi demonstrasi yang tersebut dikerjakan dengan tertib dan juga damai akan lebih besar efektif pada menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah. Sebaliknya, tindakan anarkis tiada cuma merugikan pihak lain, tetapi juga dapat merobohkan citra pergerakan lalu memperburuk situasi.

    Oleh dikarenakan itu, penting bagi setiap partisipan demonstrasi untuk mengenali juga mematuhi peraturan yang dimaksud berlaku, juga menjaga sikap serta perilaku agar aksi terus berjalan sesuai dengan tujuan yang digunakan diinginkan.

    Dalam menghadapi situasi seperti ini, aparat keamanan diharapkan dapat beraksi profesional lalu proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Demikian pula, penduduk diimbau untuk kekal tenang dan juga bukan terprovokasi, sehingga serangkaian demokrasi dapat berjalan dengan baik lalu konstruktif.

    Dengan demikian, meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional, penting bagi setiap individu untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, menyimpan ketertiban, lalu mengelak tindakan yang digunakan dapat merugikan diri sendiri maupun pendatang lain.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

    Artikel ini disadur dari Demo boleh, anarki jangan! Ini sanksi pidana jika melanggar

  • Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 pada menyampaikan aspirasi

    Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 pada menyampaikan aspirasi

    Ibukota – Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat pada Muka Umum berubah jadi landasan hukum penting bagi warga negara Negara Indonesia pada menyampaikan aspirasi secara terbuka kemudian damai. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak setiap warga negara untuk bersuara.

    Namun, agar hak yang dimaksud tidak ada disalahgunakan, undang-undang ini juga menetapkan bermacam aturan yang tersebut wajib dipatuhi. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menghormati hak pemukim lain, lalu menjaga dari penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat. Berikut penjelasannya.

    Asas dan juga tujuan UU No. 9/1998

    Kemerdekaan menyampaikan pendapat di dalam muka umum harus berlandaskan pada lima asas utama:

    • Asas Keseimbangan antara Hak kemudian Kewajiban: Menjamin hak menyampaikan pendapat tanpa mengabaikan kewajiban untuk menghormati hak khalayak lain.

    • Asas Musyawarah lalu Mufakat: Mendorong dialog juga kesepakatan di menyampaikan pendapat.

    • Asas Kepastian Hukum serta Keadilan: Menjamin proteksi hukum bagi setiap individu.

    • Asas Proporsionalitas: Menyelaraskan cara juga tempat penyampaian pendapat dengan situasi kemudian status yang tersebut ada.

    • Asas Manfaat: Memastikan bahwa penyampaian pendapat memberikan kegunaan bagi komunitas kemudian negara.

    Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mewujudkan kebebasan yang dimaksud bertanggung jawab sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila lalu UUD 1945, dan juga menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.

    Bentuk dan juga tempat penyampaian pendapat

    UU ini mengatur beberapa bentuk penyampaian pendapat ke muka umum, antara lain:

    • Unjuk rasa atau demonstrasi: Kegiatan untuk menyampaikan pendapat secara dengan segera dalam tempat umum.

    • Pawai: Arak-arakan sebagai bentuk ekspresi pendapat.

    • Rapat umum: Pertemuan terbuka dengan tema tertentu.

    • Mimbar bebas: Kegiatan penyampaian pendapat tanpa tema tertentu.

    Penyampaian pendapat harus direalisasikan ke tempat terbuka untuk umum, kecuali pada lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, lalu objek vital nasional. Selain itu, kegiatan tiada boleh dilaksanakan pada hari besar nasional.

    Hak juga kewajiban peserta

    Setiap warga negara yang digunakan menyampaikan pendapat ke muka umum berhak untuk:

    • Mengeluarkan pikiran secara bebas.

    • Memperoleh proteksi hukum.

    Namun, merekan juga berkewajiban untuk:

    • Menghormati hak-hak kemudian kebebasan pendatang lain.

    • Menaati hukum kemudian ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.

    • Mempertahankan dan juga menghormati keamanan juga ketertiban umum.

    • Melindungi keutuhan persatuan lalu kesatuan bangsa.

    Tata cara pemberitahuan

    Sebelum melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat, pengurus wajib memberitahukan secara tertoreh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

    Pembatasan dan juga larangan

    Untuk menjaga ketertiban serta keamanan, terdapat beberapa pembatasan, antara lain:

    • Dilarang menyampaikan pendapat dalam muka umum pada hari libur nasional.

    • Dilarang menghadirkan benda-benda yang tersebut dapat membahayakan keselamatan umum.

    • Dilarang melakukan kegiatan di dalam lokasi-lokasi yang telah dilakukan ditentukan sebagai zona larangan.

    Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.

    Dengan demikian, UU No. 9/1998 memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di dalam muka umum sebagai bagian dari hak berdemokrasi. Undang-undang ini menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar demokrasi yang tersebut harus dijaga juga dihormati.

    Namun, kebebasan yang disebutkan harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk melindungi ketertiban, keamanan, lalu menghormati hak khalayak lain. Dengan mematuhi aturan yang ada, penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, juga damai, sehingga memberikan kegunaan bagi komunitas juga negara.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Artikel ini disadur dari Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 dalam menyampaikan aspirasi

  • Demo boleh, anarki jangan! Hal ini sanksi pidana apabila melanggar

    Demo boleh, anarki jangan! Hal ini sanksi pidana apabila melanggar

    Ligapedianews.com Ibukota – Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi demokrasi yang tersebut dijamin oleh konstitusi Indonesia. Melalui aksi ini, rakyat dapat menyampaikan pendapat, aspirasi, dan juga kritik terhadap kebijakan publik. Demonstrasi yang dimaksud dilaksanakan secara tertib juga damai menjadi sarana penting untuk menguatkan partisipasi warga pada proses demokrasi.

    Namun, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah berarti tanpa batas. Aksi yang mana berubah menjadi anarkis, seperti perusakan prasarana umum, penghalangan jalannya publik lain, atau kekerasan terhadap aparat, dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku. Penting bagi setiap kontestan untuk menjaga ketertiban demi kelancaran aspirasi yang digunakan disampaikan.

    Hak kemudian kewajiban pada berdemonstrasi

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di area Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Selain itu, warga negara juga berhak memperoleh pemeliharaan hukum pada waktu menjalankan hak tersebut.

    Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, dan juga menjaga ketertiban umum. Keseimbangan antara hak juga kewajiban ini penting agar penyampaian aspirasi tetap saja berjalan secara tertib kemudian aman bagi semua pihak.

    Sanksi pidana bagi pelaku aksi yang tersebut anarkis

    Tindakan anarkis di demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga peraturan terkait. Salah satunya adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP yang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama serta terang-terangan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan juga mengatur sanksi bagi merek yang mana merusak prasarana jalan, seperti rambu lalu lintas atau marka jalan. Pasal 275 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling sejumlah Rp50.000.000.

    Pentingnya menjaga tertib di berdemonstrasi

    Aksi demonstrasi yang digunakan diadakan dengan tertib juga damai akan lebih besar efektif pada menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah. Sebaliknya, tindakan anarkis tiada belaka merugikan pihak lain, tetapi juga dapat merusak citra aksi dan juga memperburuk situasi.

    Oleh akibat itu, penting bagi setiap partisipan demonstrasi untuk memahami juga mematuhi peraturan yang mana berlaku, dan juga menjaga sikap dan juga perilaku agar aksi tetap memperlihatkan berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

    Dalam menghadapi situasi seperti ini, aparat keamanan diharapkan dapat bertindak profesional dan juga proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Demikian pula, warga diimbau untuk tetap saja tenang kemudian bukan terprovokasi, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan sehat kemudian konstruktif.

    Dengan demikian, meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional, penting bagi setiap individu untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, menjaga ketertiban, kemudian menghindari tindakan yang tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 pada menyampaikan aspirasi

    Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 pada menyampaikan aspirasi

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dalam Muka Umum menjadi landasan hukum penting bagi warga negara Indonesia di menyampaikan aspirasi secara terbuka serta damai. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak setiap warga negara untuk bersuara.

    Namun, agar hak yang dimaksud tiada disalahgunakan, undang-undang ini juga menetapkan berbagai aturan yang digunakan wajib dipatuhi. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, dan juga menjaga dari penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat. Berikut penjelasannya.

    Asas lalu tujuan UU No. 9/1998

    Kemerdekaan menyampaikan pendapat di tempat muka umum harus berlandaskan pada lima asas utama:

    • Asas Keseimbangan antara Hak kemudian Kewajiban: Menjamin hak menyampaikan pendapat tanpa mengabaikan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

    • Asas Musyawarah serta Mufakat: Mendorong dialog juga kesepakatan pada menyampaikan pendapat.

    • Asas Kepastian Hukum dan juga Keadilan: Menjamin pemeliharaan hukum bagi setiap individu.

    • Asas Proporsionalitas: Menyelaraskan cara kemudian tempat penyampaian pendapat dengan situasi kemudian kondisi yang digunakan ada.

    • Asas Manfaat: Memastikan bahwa penyampaian pendapat memberikan khasiat bagi warga juga negara.

    Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mewujudkan kebebasan yang digunakan bertanggung jawab sebagai bagian dari penyelenggaraan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan juga UUD 1945, dan juga menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.

    Bentuk kemudian tempat penyampaian pendapat

    UU ini mengatur beberapa bentuk penyampaian pendapat dalam muka umum, antara lain:

    • Unjuk rasa atau demonstrasi: Acara untuk menyampaikan pendapat secara dengan segera pada tempat umum.

    • Pawai: Arak-arakan sebagai bentuk ekspresi pendapat.

    • Rapat umum: Pertemuan terbuka dengan tema tertentu.

    • Mimbar bebas: Pertemuan penyampaian pendapat tanpa tema tertentu.

    Penyampaian pendapat harus dijalankan pada tempat terbuka untuk umum, kecuali dalam lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan juga objek vital nasional. Selain itu, kegiatan bukan boleh dilaksanakan pada hari besar nasional.

    Hak lalu kewajiban peserta

    Setiap warga negara yang digunakan menyampaikan pendapat dalam muka umum berhak untuk:

    • Mengeluarkan pikiran secara bebas.

    • Memperoleh pemeliharaan hukum.

    Namun, mereka juga berkewajiban untuk:

    • Menghormati hak-hak serta kebebasan orang lain.

    • Menaati hukum dan juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Mempertahankan juga menghormati keamanan juga ketertiban umum.

    • Memelihara keutuhan persatuan dan juga kesatuan bangsa.

    Tata cara pemberitahuan

    Sebelum melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat, pelaksana wajib memberitahukan secara tertoreh untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

    Pembatasan lalu larangan

    Untuk menjaga ketertiban lalu keamanan, terdapat beberapa pembatasan, antara lain:

    • Dilarang menyampaikan pendapat di tempat muka umum pada hari libur nasional.

    • Dilarang menyebabkan benda-benda yang tersebut dapat membahayakan keselamatan umum.

    • Dilarang melakukan kegiatan dalam lokasi-lokasi yang mana telah lama ditentukan sebagai zona larangan.

    Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.

    Dengan demikian, UU No. 9/1998 memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di dalam muka umum sebagai bagian dari hak berdemokrasi. Undang-undang ini menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar demokrasi yang tersebut harus dijaga serta dihormati.

    Namun, kebebasan yang dimaksud harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan juga menghormati hak orang lain. Dengan mematuhi aturan yang mana ada, penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, kemudian damai, sehingga memberikan kegunaan bagi publik lalu negara.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan jika ikut-ikut, ini hal yang wajib dipersiapkan ketika ingin demo

    Jangan jika ikut-ikut, ini hal yang wajib dipersiapkan ketika ingin demo

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu cara penduduk menyampaikan aspirasi yang mana dilindungi oleh Undang-Undang. Meski demikian, aksi ini tetap saja perlu dijalankan secara tertib lalu aman agar tujuan penyampaian pendapat dapat tercapai tanpa memunculkan masalah.

    Oleh dikarenakan itu, diperlukan persiapan yang digunakan matang sebelum aksi dilakukan. Berikut 10 hal penting yang mana wajib diperhatikan partisipan agar demonstrasi berjalan lancar kemudian efektif.

    10 hal penting yang dimaksud harus disiapkan ketika ingin mengikuti demo

    1. Pahami isu kemudian tujuan aksi

    Sebelum turun ke jalan, pastikan memahami dengan jelas tuntutan yang digunakan diusung juga dampaknya bagi masyarakat. Aksi tanpa pemahaman tujuan rawan menurunkan efektivitas penyampaian aspirasi lalu mudah disusupi propaganda yang digunakan tidaklah diinginkan.

    2. Ketahui hak serta regulasi hukum

    Peserta harus memahami hak dia sebagai warga negara juga aturan hukum yang mana mengatur demonstrasi. Ini adalah penting untuk menghindari pelanggaran hukum juga menjaga jalannya aksi masih pada koridor legal.

    3. Siapkan pakaian dan juga perlengkapan pelindung yang mana tepat

    Kenakan pakaian nyaman, menerima keringat, juga longgar seperti katun, linen, celana training atau cargo. Hindari pakaian ketat seperti jeans atau sintetis. Gunakan sepatu kuat, juga bawa pelindung seperti helm, kacamata pelindung, masker gas atau buff untuk menahan gas air mata serta debu.

    4. Bawa identitas, tas, uang, juga perlengkapan logistik

    Selalu bawa KTP atau identitas resmi. Gunakan tas kecil atau fanny pack untuk menyimpan barang penting seperti dompet, ponsel, powerbank, uang tunai, juga charger darurat.

    5. Siapkan air minum juga camilan

    Demonstrasi mampu berlangsung lama juga melelahkan. Bawalah air minum cukup kemudian makanan ringan praktis untuk menjaga energi lalu menghindari dehidrasi. Air juga berguna apabila terkena gas air mata.

    6. Bawa obat-obatan serta perlengkapan P3K

    Siapkan obat pribadi seperti pereda nyeri, antihistamin, salep antiseptik, perban, tisu basah, lalu sanitizer. Pastikan obat belum kedaluwarsa lalu disimpan dengan aman di tas.

    7. Rencanakan strategi dan juga koordinasi lapangan

    Susun rute aksi, titik kumpul, jalur evakuasi, juga bentuk kelompok seperti koordinator lapangan, orator, agitator, regu keamanan, logistik, dokumentasi, humas, juga negosiator. Distribusikan tugas agar aksi terstruktur.

    8. Lindungi data lalu komunikasi pribadi

    Aktifkan pengunci layar, hindari biometrik. Gunakan program instruksi aman. Aktifkan ciri "find your phone", atau pertimbangkan menggunakan ponsel cadangan agar data pribadi tidak ada terpapar risiko pelacakan.

    9. Persiapan fisik lalu mental

    Pastikan kondisi tubuh prima dengan istirahat dan juga makan cukup. Simulasi barisan lalu komando juga membantu menjaga disiplin massa ketika aksi berlangsung. Jika bukan siap menghadapi situasi ekstrem seperti bentrok, lebih banyak baik tiada bergabung serta.

    10. Dokumentasi bijak kemudian hindari hoaks

    Dokumentasikan aksi dengan foto atau video untuk pertanggungjawaban serta edukasi. Namun hindari menyebarkan informasi yang tersebut bukan terverifikasi agar bukan menyebabkan kesalahpahaman.

    Dengan persiapan yang tersebut matang, demonstrasi bisa jadi menjadi sarana aspirasi yang mana efektif, terorganisir, serta aman. Mengikuti aksi bukanlah cuma persoalan turun ke jalan, tapi juga membutuhkan wawasan yang tepat dan juga strategi yang mana jelas.

    Selain itu, setiap partisipan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban serta keamanan selama berlangsungnya aksi. Jangan dengan syarat ikut-ikutan, persiapkan diri Anda dengan cerdas agar tujuan dapat tercapai tanpa mengakibatkan risiko yang mana tidaklah diinginkan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hal ini bedanya peluru tajam & peluru karet yang digunakan dipakai polisi saat demo

    Hal ini bedanya peluru tajam & peluru karet yang digunakan dipakai polisi saat demo

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Polisi kerap dikerahkan untuk menjaga keamanan dan juga ketertiban ketika unjuk rasa berlangsung. Namun, demonstrasi terkadang berubah menjadi kerusuhan sehingga aparat keamanan terpaksa mengambil langkah taktis untuk mengendalikan massa.

    Salah satu cara yang dilaksanakan adalah pemakaian gas air mata, meriam air, hingga tembakan peluru. Jenis peluru yang dipakai polisi pada situasi yang dimaksud bukan selalu peluru tajam, melainkan juga peluru karet yang digunakan dikategorikan sebagai senjata bukan mematikan.

    Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa peluru karet tetap memperlihatkan berpotensi memunculkan luka penting hingga kematian apabila digunakan dengan jarak dekat atau diarahkan ke bagian tubuh vital.

    Peluru karet

    Peluru karet adalah peluru yang mana dibuat dari material karet atau plastik keras, lalu ditembakkan dengan proyektil layaknya peluru tajam. Karakteristik karet sebagai isolator panas menyebabkan kecepatan peluru lebih besar rendah, sehingga penetrasinya bukan sekuat peluru logam.

    Peluru karet pertama kali digunakan pemerintah Amerika Serikat pada era 1960-an untuk menghadapi demonstran anti-perang Vietnam, kemudian dikembangkan Inggris pada 1970-an ketika konflik di area Irlandia Utara. Salah satu jenis yang tersebut terkenal adalah Round, Anti Riot, 1.5 in Baton, dengan kecepatan tembak sekitar 60 meter per detik kemudian jangkauan 100 meter.

    Peluru karet kerap dipakai pada pengendalian kerusuhan, latihan menembak jarak dekat, hingga kontrol hewan. Senjata ini umumnya diarahkan ke bagian tubuh bawah, seperti kaki. Namun, sebagian penelitian menunjukkan dampak penting masih mampu terjadi. Di Irlandia Utara, dari 90 korban peluru karet, tercatat satu orang meninggal dunia, 17 cacat permanen, 41 memerlukan perawatan, juga sisanya mengalami luka ringan.

    Peluru tajam

    Berbeda dengan peluru karet, peluru tajam atau peluru hidup terbuat dari logam, biasanya dengan lapisan kuningan. Desain modernnya pertama kali dikembangkan oleh Letnan Kolonel Eduard Rubin dari Swiss Army Laboratory pada 1882. Kuningan dipilih lantaran memiliki ketahanan karat kemudian titik leleh tinggi, sehingga peluru masih stabil ketika ditembakkan.

    Peluru tajam mempunyai daya penetrasi kuat kemudian berpotensi mematikan, teristimewa jikalau mengenai organ vital seperti otak. Angka menunjukkan, 90 persen luka tembak di area otak berujung pada kematian, sementara sisanya dapat hidup dengan cacat permanen. Jika mengenai organ lain seperti hati, ginjal, atau usus, korban masih mampu bertahan hidup asalkan mendapat perawatan medis segera.

    Dalam konteks pengamanan unjuk rasa, polisi jarang menggunakan peluru tajam sebab berisiko besar menyebabkan korban jiwa. Apabila digunakan, biasanya diarahkan ke bagian kaki ke bawah untuk melumpuhkan, tidak mematikan.

    Risiko penggunaan

    Meski dikategorikan sebagai senjata tak mematikan, peluru karet tetap memperlihatkan memunculkan risiko penting apabila ditembakkan pada jarak dekat atau ke bagian tubuh vital seperti kepala maupun dada. Sementara itu, pemakaian peluru tajam di tempat kerumunan warga miliki konsekuensi yang mana sangat lebih besar fatal, sehingga cuma digunakan pada kondisi yang tersebut sangat darurat.

    Sesuai penjelasan dalam atas, perbedaan utama terletak pada bahan, daya tembak, dan juga peluang fatalitas. Peluru karet ditujukan untuk mengendalikan massa tanpa menyebabkan korban jiwa, sedangkan peluru tajam adalah amunisi mematikan yang penggunaannya sangat terbatas pada situasi unjuk rasa, demikian dirangkum dari berbagai sumber.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Petugas paksa mundur demonstran di tempat Mako Brimob Kwitang

    Petugas paksa mundur demonstran di tempat Mako Brimob Kwitang

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Petugas Brimob memukul mundur secara paksa massa pengunjuk rasa yang digunakan melakukan demonstrasi pada depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Ibukota Indonesia Pusat, pada Hari Jumat di malam hari yang mana berlangsung ricuh.

    Pantauan ANTARA pada pukul 22.50 Waktu Indonesia Barat memperlihatkan massa dibubarkan paksa dengan tembakan gas air mata hingga penyisiran sepanjang jalan di area depan kompleks Mako Brimob Kwitang untuk menghalau kerumunan.

    Dalam demo itu, bentrok semakin memanas pada waktu pengunjuk rasa bertahan serta melawan dengan lemparan benda berbahaya yakni bom molotov. Sementara pada sisi Brimob menembakkan gas air mata.

    Petugas Brimob terus memukul mundur para pengunjuk rasa hingga massa tercerai-berai meninggalkan lokasi aksi.

    Massa yang tersisa berjuang berpindah ke arah kawasan Tugu Tani, pasca disapu oleh barisan Brimob yang menyisir pada sekitar lokasi.

    Prajurit TNI Marinir membubarkan massa pengunjuk rasa secara humanis dan juga persuasif yang dimaksud melakukan demonstrasi di area depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/Harianto

    Kendati demikian sebagian pengunjuk rasa masih bertahan. Namun personel TNI dari Marinir yang mana turut berjaga di tempat kawasan Kwitang turut membubarkan massa aksi dengan pendekatan humanis lalu persuasif.

    Usai dibubarkan prajurit TNI, pengunjuk rasa yang dimaksud sempat bertahan dalam ruas jalan dari arah Pasar Senen menuju Tugu Tani akhirnya membubarkan diri. Kondisi di area kawasan itu tersisa prajurit TNI dari Marinir yang mana melakukan sterilisasi kawasan tersebut.

    Sebelumnya, massa dari gabungan pengemudi ojek online mendatangi markas Brimob di tempat kawasan yang dimaksud pada Hari Jumat pagi menghadapi reaksi kematian rekan mereka, Affan Kurniawan yang tersebut diduga dilindas rantis Brimob pada Kamis (28/8) malam.

    Situasi depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, DKI Jakarta Pusat, dari arah Pasar Senen menuju Tugu Tani, seusai massa aksi membubarkan diri, Hari Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/Harianto

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Metro Jaksel lakukan penjagaan ketat imbas demo

    Polres Metro Jaksel lakukan penjagaan ketat imbas demo

    Ligapedianews.com Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penjagaan ketat imbas demo yang mana terjadi pada beberapa orang titik di tempat Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (29/8).

    Berdasarkan pantauan ANTARA, sejak pukul 12.05 WIB, terlihat palang gerbang Polres Metro Jaksel terpasang rapat.

    Menurut keterangan warga sekitar, biasanya pagar yang disebutkan setiap saat terbuka untuk siapa belaka yang masuk, asalkan berizin dulu di dalam pos penjagaan.

    Saat ini, sekitar enam personel bersiaga pada balik pagar yang disebutkan sembari mengamati sekitar agar tak terjadi kerusuhan.

    Selain itu, tak sedikit tulisan vandalisme dalam beberapa dinding depan Polres Metro Jaksel yang tersebut menghina kepolisian.

    Sementara itu, pribadi warga bernama Nur Hakim mengungkapkan sehari sebelumnya mendengar imbauan untuk bukan mengundurkan diri dari dari Polres Metro Jaksel selama massa beraksi.

    "Ada seruan jangan meninggalkan komando pas saya dengar di malam hari itu," ucap Hakim.

    Dia menjelaskan pada waktu itu gerbang ditutup penuh kemudian anggota diminta agar tak mengundurkan diri dari dari Polres Metro Jaksel sembari mengantisipasi arahan.

    Sebelumnya, beberapa kelompok mahasiswa, di tempat antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) juga BEM Universitas Indonesia (UI) mengadakan unjuk rasa di tempat depan Markas Polda Metro Jaya pada Hari Jumat (29/8) siang.

    Demonstrasi yang disebutkan dijalankan sebagai ungkapan kekecewaan kemudian bentuk berunjuk rasa menghadapi jatuhnya korban pada unjuk rasa di tempat depan Gedung DPR kemarin.

    Affan Kurniawan (21), pribadi pengemudi ojek daring, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada berada dalam kericuhan antara demonstran juga petugas kepolisian di dalam Jalan Pejompongan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

    Kericuhan di dalam Pejompongan itu terjadi pasca berbagai elemen penduduk yang digunakan menyelenggarakan aksi unjuk rasa dalam sekitar kompleks parlemen dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Hari Jumat dini hari mengungkapkan ada tujuh aparat Brimob yang mana berada di area pada rantis tersebut, serta mereka masih pada proses pemeriksaan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jalanan Mako Brimob Kwitang gelap, bentrokan lanjut hingga Hari Sabtu di malam hari

    Jalanan Mako Brimob Kwitang gelap, bentrokan lanjut hingga Hari Sabtu di malam hari

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Situasi di area sekitar Mako Brimob Kwitang, Ibukota Indonesia Pusat, gelap gulita hingga Hari Sabtu di malam hari pasca bentrokan antara massa aksi kemudian aparat kepolisian terus berlanjut.

    Pantauan ANTARA, hingga pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat massa masih melempari polisi dengan botol, batu, petasan, lalu kembang api. Aparat kepolisian merespons dengan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.

    Kondisi di tempat sepanjang Jalan Kramat Kwitang minim penerangan sebab sebagian besar lampu jalan padam, menyisakan cahaya pada depan gerbang Mako Brimob.

    Asap gas air mata mengepul pekat lalu menyebar ke berbagai arah, menimbulkan mata dan juga hidung perih, termasuk dirasakan awak media di dalam lokasi.

    Selain aparat kepolisian, personel TNI juga masih berjaga di area banyak titik sepanjang jalan. Akses menuju Mako Brimob ditutup untuk mengurangi meluasnya bentrokan.

    Sebelumnya, bentrokan pecah pada Hari Sabtu petang sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat ketika massa menembus barisan aparat TNI yang berjaga dalam dekat Mako Brimob.

    Massa melempari aparat dengan botol, batu, petasan, hingga kembang api, yang mana kemudian polisi membalas dengan tembakan gas air mata.

    Meski sempat terpukul mundur, sebagian massa tetap memperlihatkan bertahan dan juga melawan dengan menyalakan petasan.

    Unjuk rasa yang disebutkan merupakan lanjutan dari aksi menentang menghadapi insiden mobil rantis Brimob yang digunakan melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia dalam kawasan Pejompongan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kedatangan pemimpin G7 disambut demo di area Calgary, Kanada

    Kedatangan pemimpin G7 disambut demo di area Calgary, Kanada

    Ligapedianews.com Calgary, Kanada – Bermacam-macam demonstran turun ke jalan pada pusat Perkotaan Calgary pada Akhir Pekan (15/6) pada waktu para pemimpin Komunitas Tujuh (Group of Seven/G7) tiba dalam kota yang disebutkan untuk mengunjungi Pertemuan Derajat Tinggi (KTT) selama dua hari di tempat Kananaskis, Provinsi Alberta.

    Para demonstran berharap dapat menarik perhatian para pemimpin G7 mengenai berbagai isu, termasuk ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mencaplok Kanada.

    "Kami bukanlah pakar seputar G7. Namun, kami tahu bahwa kami ingin menyampaikan beberapa instruksi bahwa Kanada tidaklah dijual. Ada air serta sumber daya lain yang beliau incar," kata Mary Oxendale Spensley, manusia warga setempat.

    Trish Clark, yang digunakan mengumumkan dirinya "nenek yang mana marah di dalam Calgary," mengatakan, "Kami adalah negara berdaulat, lalu identik seperti negara lain. Kami mencintai negara kami, serta kami ingin masih menjadi negara kami sendiri."

    KTT G7 mengumumkan program yang mana dipersingkat pada Hari Minggu itu, dengan memprioritaskan pembahasan tentang sektor ekonomi global juga keamanan energi.

    Semula dijadwalkan dimulai pada akhir pekan, KTT yang disebutkan dipersingkat menjadi dua hari juga resmi dimulai pada Mulai Pekan (16/6).

    G7 adalah blok informal yang terdiri dari tujuh ekonomi progresif dunia, yaitu Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, juga AS.serta Uni Eropa.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.