Tag: BPN

  • Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

    Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Sidang perkara pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah seluas dua hektare di area Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Utara, Selasa.

    Saksi ahli Prof Suparji Ahmad menjelaskan beragam hal mulai dari surat berharga asli dengan surat berharga otentik, pemenuhan unsur Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat otentik pada Jakarta, Selasa.

    Dalam persidangan mendengar keterangan saksi ahli yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Ngeri Ibukota Indonesia Utara, Rico bertanya untuk saksi ahli seputar berita acara.

    Ia menanyakan fungsi dari berita acara untuk saksi ahli lalu kemudian saksi ahli menjawab bahwa berita acara adalah sebuah bukti pendukung menghadapi kaitannya pada suatu peristiwa.

    “Berita acara juga berfungsi sebagai acuan untuk melakukan kegiatan selanjutnya,” kata saksi ahli.

    Selanjutnya, jaksa menanyakan terkait kemungkinan jikalau di suatu berita acara ada tanda tangan tapi orang yang dimaksud bersangkutan tiada pernah merasa tanda tangan.

    “Maka hal yang digunakan harus dilakukan, yakni pemeriksaan terhadap yang mana bersangkutan,” jawab saksi ahli.

    Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Brian Praneda mengajukan pertanyaan untuk saksi ahli terkait berita acara pengukuran, apakah hal yang dimaksud bisa jadi dikatakan sebagai akta.

    Suparji menjelaskan berita acara adalah laporan dari sebuah kegiatan yang dimaksud dijalankan untuk tujuan tertentu.

    Brian kembali bertanya kesalahan siapa apabila ada kesalahan penulisan tanggal juga tanda tangan.

    Suparji menyatakan jikalau pada berita acara ada kesalahan terkait penulisan tanggal, hal yang disebutkan kembali ke instansi yang dimaksud mengeluarkan berita acara tersebut.

    "Artinya instansi yang tersebut terkait dapat melakukan perbaikan serta hal itu tak menggugurkan keberadaan sertifikat yang mana telah lama dikeluarkan sebelumnya," kata Suparji untuk Ketua Majelis Hakim Aloysius.

    Suparji juga menjelaskan kategori orang yang digunakan menyuruh. Hal yang disebutkan harus dapat dibuktikan secara konkret.

    “Artinya apabila memang benar si A menyuruh, kapan hal itu dilakukan, dimana hal itu diadakan kemudian siapa yang tersebut disuruh. Hal ini harus konkret,” kata dia.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa 3 Juni 2025 dengan rencana pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tony Sujana.

    Sebelumnya, JPU mendakwa Tony Surjana melakukan langkah pidana pada 24 Februari 2004 juga diketahui pada tahun 2020 bertempat di tempat Kantor BPN Ibukota Utara dan juga PN Ibukota Indonesia Utara atau pada suatu tempat di dalam di wilayah Hukum PN Ibukota Indonesia Utara.

    Tony Sujana didakwa telah terjadi memasukkan keterangan palsu ke di suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang mana kebenarannya harus dinyatakan oleh akta yang dimaksud dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, apabila pemakaian itu dapat mengakibatkan kerugian.

    Perbuatan terdakwa yang dimaksud sebagaimana diatur kemudian diancam pidana di Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan juga atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Fungsi penting sertifikat tanah yang wajib diketahui

    Fungsi penting sertifikat tanah yang wajib diketahui

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang digunakan dikeluarkan secara langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang melawan sebidang tanah atau lahan beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai kegiatan tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

    Sertifikat tanah juga memiiliki fungsi yang mana sangat penting, seperti sebagai bukti resmi yang tersebut menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak menghadapi tanah tersebut, hingga sebagai faktor yang dimaksud menentukan nilai tukar jual tanah.

    Hal ini dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan pemerintahan No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).

    Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah

    Untuk memberikan kepastian dan juga pengamanan hukum sebagaimana dimaksud di Pasal 3 huruf a terhadap pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak berhadapan dengan tanah.

    Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah

    Tujuan pendaftaran tanah

    Untuk memberikan kepastian hukum dan juga pengamanan hukum terhadap pemegang hak menghadapi suatu bidang tanah, satuan rumah susun juga hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang dimaksud bersangkutan;

    Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak melawan tanah berguna sebagai bukti kepemilikan hak berhadapan dengan tanah bagi pemegang hak yang dimaksud bersangkutan. Ini adalah berarti bahwa sertifikat melawan tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak berhadapan dengan tanah tersebut.

    Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah serta jenis hak menghadapi tanah. Bagi Anda yang mana sudah pernah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi kemudian Bangunan (PBB).

    Fungsi sertifikat tanah

    Memiliki fungsi yang dimaksud sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara. Berikut ini beberapa fungsi diantaranya:

    1. Legalitas lalu keabsahan kepemilikan

    Sertifikat tanah miliki fungsi sebagai bukti resmi yang digunakan menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak menghadapi tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum serta melindungi Anda dari prospek sengketa kepemilikan tanah.

    Sertifikat tanah dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari lahan atau properti tersebut.

    2. Perlindungan investasi

    Jika suatu ketika Anda memutuskan untuk berjualan atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang tersebut sah, meningkatkan nilai jual lalu daya tarik properti. Sertifikat juga mencatatkan data seluruh nilai aset Anda. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda dapat melindungi penanaman modal properti yang digunakan dimiliki.

    3. Akses pembiayaan

    Sertifikat tanah juga mampu dijadikan ketentuan ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, seperti bentuk pinjaman dan juga sejenisnya. Dengan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses prasarana pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau keperluan finansial lainnya.

    4. Pembaruan data

    Sertifikat tanah juga berperan penting di pembaruan data properti. Misalnya suatu ketika terjadi inovasi status kepemilikan atau terdapat pembaharuan pada properti, seperti renovasi atau pengembangan, dokumen ini dapat diperbarui untuk menegaskan bahwa data properti selalu akurat lalu sesuai dengan kondisi terkini.

    5. Mengoptimalkan nilai jual

    Tanah yang memiliki sertifikat akan miliki biaya yang tersebut lebih tinggi tinggi daripada yang tersebut bukan mempunyai sertifikat. Hal dikarenakan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang tersebut sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan.

    Dengan demikian, miliki sertifikat tanah tidak semata-mata sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, melindungi aset, dan juga meningkatkan nilai lalu kemungkinan perekonomian properti yang dimaksud dimiliki.

    Oleh sebab itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk meyakinkan legalitas hak kepemilikannya melalui sertifikasi tanah yang tersebut sah lalu terdaftar di area Badan Pertanahan Nasional.

  • Ini adalah prosedur balik nama sertifikat tanah

    Ini adalah prosedur balik nama sertifikat tanah

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Memiliki tanah atau properti tidak belaka perihal membeli serta menjual, tetapi juga menegaskan bahwa semua dokumen legalitasnya telah sah melawan nama pemilik yang digunakan baru. Salah satu langkah penting yang digunakan kerap diabaikan adalah proses balik nama sertifikat tanah, yang dimaksud sebenarnya merupakan tahapan krusial untuk menghindari kesulitan hukum pada kemudian hari.

    Tanpa proses ini, meskipun Anda telah terjadi membayar lunas sebidang tanah, secara hukum tanah yang dimaksud belum sah menjadi milik Anda. Maka dari itu, penting untuk memahami dengan benar prosedur balik nama, agar hak kepemilikan Anda diakui secara resmi oleh negara.

    Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak menghadapi tanah, dari pihak penjual untuk pihak pembeli tanah yang mana baru.

    Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang mana diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang melawan suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai proses tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

    Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di area Indonesia, merangkum dari berbagai sumber:

    1. Membuat PPJB

    PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang tersebut sudah bersepakat untuk dilakukannya proses jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jikalau tanah yang mana menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera lantaran alasan tertentu, misalnya dikarenakan mengantisipasi proses pemecahan sertifikat, masih di agunan juga lain-lain.

    Oleh dikarenakan itu, apabila Anda membeli atau memasarkan tanah yang dimaksud masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah yang dimaksud masih diagunkan, atau ada alasan lain yang dimaksud menyebabkan hak melawan tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum menyebabkan Akta Jual Beli (AJB).

    2. Proses pada PPAT

    ​​​​​​​Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pengembang Akta Tanah (PPAT) untuk menimbulkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang tersebut Anda bawa juga menegaskan bahwa kegiatan jual beli sudah pernah memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan menyebabkan AJB yang dimaksud ditandatangani oleh kedua belah pihak.

    3. Membayar PPh bagi penjual

    Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa berhadapan dengan penghasilan yang tersebut diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli melawan tanah dan/atau bangunan dan juga perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang dimaksud bersifat final.

    Penghasilan dari pengalihan hak menghadapi tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang digunakan diperoleh oleh pihak yang mana mengalihkan hak yang disebutkan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang tersebut disepakati antara kedua belah pihak.

    4. Membayar BPHTB bagi Pembeli

    Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah dan juga Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Skor Perolehan Entitas Pajak (NPOP) setelahnya dikurangi Kuantitas Jual Barang Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di tempat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Menurut Pasal 1 hitungan 37 UU 1/2022 adalah pajak berhadapan dengan perolehan hak melawan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak berhadapan dengan tanah yang mana meliputi pemindahan atau peralihan hak sebab jual beli.

    5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

    ​​​​​​​Setelah AJB dan juga bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

    • Mengisi formulir permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di dalam kantor BPN.
    • Menyerahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang tersebut telah lama disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, juga sertifikat tanah asli.
    • Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Syarat-syarat balik nama:

    • Formulir permohonan yang telah diisi kemudian ditandatangani pemohon atau kuasanya di dalam berhadapan dengan meterai.
    • Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
    • Fotocopy Akta Pendirian kemudian Pengesahan Badan Hukum.
    • Sertifikat asli.
    • Bukti Peralihan Hak merupakan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
    • Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
    • Bukti pelunasan.
    • Izin pemindahan hak.
    • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.

    Pastikan semua dokumen yang tersebut dibutuhkan sudah pernah lengkap kemudian sah sebelum memulai proses ini. Jika merasa kesulitan, Anda dapat memohonkan bantuan dari notaris atau konselor hukum yang dimaksud berpengalaman pada mengurus balik nama sertifikat tanah.

    Melalui langkah-langkah pada atas, Anda dapat menjamin bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar dan juga sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku pada Indonesia.