Tag: bendera merah putih

  • Selain Indonesia, ini deretan negara dengan bendera merah serta putih

    Selain Indonesia, ini deretan negara dengan bendera merah serta putih

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Warna merah dan juga putih identik dengan bendera Indonesia, namun tahukah Anda bahwa kombinasi dua warna ini juga digunakan oleh beberapa jumlah negara lain di dalam dunia?

    Meski tampak serupa, setiap negara memiliki makna, sejarah, dan juga filosofi tersendiri pada balik warna merah kemudian putih pada benderanya. Dari Asia hingga Eropa, bendera merah juga putih hadir dengan desain unik mulai dari pola horizontal, vertikal, hingga simbol khusus yang tersebut membedakan-nya.

    Menelusuri negara-negara ini tidak hanya sekali menambah pengetahuan tentang simbol negara, tetapi juga membuka wawasan tentang ragam budaya lalu sejarah dunia yang kaya.

    Berikut ini adalah deretan 10 negara dengan bendera merah dan juga putih selain Indonesia, yang telah dilakukan dihimpun dari berbagai sumber.

    Deretan negara dengan bendera berwarna merah juga putih

    1. Indonesia

    Bendera Indonesia (foto: Wikipedia)

    Bendera Merah Putih resmi dikibarkan sebagai simbol negara pada 17 Agustus 1945 dengan perbandingan ukuran 2:3. Warna merahnya cenderung terang serta cerah, merepresentasikan keberanian. Pengaplikasian kombinasi merah dan juga putih sendiri telah lama dikenal sejak masa kerajaan-kerajaan besar Nusantara, seperti Kediri, Majapahit, serta Sriwijaya.

    2. Singapura

    Bendera Singapura (foto: Wikipedia)

    Bendera nasional Singapura diadopsi pada 3 Desember 1959 dengan rasio 2:3. Bagian menghadapi berwarna merah dengan gambar bulan sabit lalu lima bintang putih, sementara bagian bawahnya berwarna putih polos. Simbol-simbol yang dimaksud mencerminkan cita-cita persatuan serta kemajuan negara.

    3. Greenland

    Bendera Greenland (foto: Wikipedia)

    Bendera Greenland juga didominasi warna merah juga putih, namun penempatannya berbeda dari Indonesia, Singapura, maupun Monako. Warna putih berada dalam bagian atas, sedangkan merah di dalam bagian bawah.

    Negara otonom yang mana berada pada antara Samudra Arktik juga Atlantik ini meresmikan benderanya pada 21 Juni 1985, juga dengan rasio 2:3. Desain-nya dilengkapi lingkaran yang mana dibagi dua warna yakni merah di tempat berhadapan dengan serta putih dalam bawah.

    4. Polandia

    Bendera Polandia (foto: Wikipedia)

    Bendera Polandia terdiri dari dua garis horizontal, yakni putih di area berhadapan dengan juga merah di area bawah, dengan perbandingan 5:8. Dalam acara resmi pada luar negeri, bendera ini rutin dilengkapi lambang elang putih sebagai identitas nasional tambahan.

    5. Monako

    Bendera Monako (foto: Wikipedia)

    Monako menggunakan bendera merah-putih dengan desain yang dimaksud paling menyerupai Indonesia, yang tersebut diresmikan pada 4 April 1881, miliki rasio 4:5. Warna merahnya lebih tinggi gelap dibandingkan Indonesia, terinspirasi dari lambang dinasti House of Grimaldi yang memerintah negara tersebut.

    6. Jepang

    Bendera Negeri Matahari Terbit (foto: Wikipedia)

    Bendera Jepun dikenal oleh sebab itu kesederhanaan lalu keikonikan-nya, yakni sebuah lingkaran merah di area sedang latar putih. Warna merah melambangkan matahari, sedangkan putih mencerminkan kemurnian serta kejujuran. Resmi disebut Nisshōki, namun rakyat lebih banyak akrab menyebutnya Hinomaru.

    7. Austria

    Bendera Austria (foto: Wikipedia)

    Austria mempunyai bendera dengan tiga garis horizontal berurutan: merah, putih, lalu merah lagi. Bendera ini termasuk yang tertua di tempat dunia. Menurut legenda, desain-nya terinspirasi dari pakaian Duke Leopold V yang digunakan terkena darah ketika berperang, menyisakan bagian putih di area berada dalam akibat tertutup sabuk.

    8. Kanada

    Bendera Kanada (foto: Wikipedia)

    Bendera nasional Kanada menampilkan daun maple merah dalam sedang latar putih, diapit dua garis vertikal merah di area kiri kemudian kanan. Meskipun desain ini baru diresmikan pada 1965, warna merah serta putih sudah ada lebih banyak dulu ditetapkan sebagai warna nasional oleh Raja George V pada tahun 1921.

    9. Bahrain

    ​​​​​​​

    Bendera Bahrain (foto: Wikipedia)

    Bendera Bahrain memadukan merah kemudian putih dengan pola bergerigi yang dimaksud khas pada batas rapat kedua warna. Desain unik ini menjadi pembeda sekaligus identitas visual negara di tempat kawasan Teluk Persia tersebut.

    10. Denmark

    Bendera Denmark (foto: Wikipedia)

    Dikenal sebagai salah satu bendera tertua di tempat dunia, Dannebrog milik Denmark dipercaya sudah pernah digunakan sejak 1219. Benderanya berlatar merah dengan salib Skandinavia berwarna putih yang posisinya sedikit bergeser ke kiri, mengikuti ciri khas bendera negara-negara Nordik.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aturan kemudian tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

    Aturan kemudian tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

    ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Menjelang peringatan tegas Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, penduduk diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib kemudian sesuai ketentuan yang digunakan berlaku. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme lalu rasa cinta tanah air di dalam sedang peringatan keras hari bersejarah tersebut.

    Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui juga menerapkan aturan yang tersebut benar, publik diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan juga identitas bangsa.

    Waktu pengibaran

    Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, dimulai sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, yakni sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, pada kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara di malam hari hari, pengibaran dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus, salah satunya pencahayaan yang dimaksud memadai.

    Lokasi kemudian posisi

    Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di area halaman depan, baik pada sisi kanan rumah atau tepat dalam tengah-tengah bangunan. Sementara di dalam instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, dan juga harus berada dalam sikap paling tinggi apabila dikibarkan bersatu bendera lain. Bendera Merah Putih juga tidak ada boleh dikibarkan secara berjejer dengan simbol atau lambang organisasi.

    Ukuran dan juga bentuk

    Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk keperluan upacara kenegaraan seperti dalam Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm. Sedangkan untuk penyelenggaraan di area kantor atau bangunan umum, ukuran yang mana umum digunakan adalah 120 cm × 180 cm.

    Landasan hukum

    Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur pada Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Aturan yang dimaksud menetapkan berbagai aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga tempat pengibaran bendera.

    Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar, warga turut dan juga pada menjaga martabat simbol negara juga meningkatkan kekuatan semangat nasionalisme. Tindakan mudah ini mencerminkan kesadaran kolektif di merawat identitas bangsa dan juga menghargai nilai-nilai kebangsaan.

    Pemerintah menghadirkan seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai wujud cinta tanah air serta penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Imbauan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan serius Hari Kemerdekaan yang mana sarat makna serta nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan kibarkan One Peace, ini aturan juga etika pengibaran Merah Putih

    Jangan kibarkan One Peace, ini aturan juga etika pengibaran Merah Putih

    Ligapedianews.com Ibukota – Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece dengan Merah Putih semakin popular di dalam media sosial. Tidak sedikit yang digunakan menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya.

    Tidak sedikit dari warganet yang tersebut mempertanyakan apakah pemasangan dua bendera yang disebutkan melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini pun memicu perdebatan umum mengenai batasan antara kebebasan berekspresi juga kewajiban menghormati simbol negara. Berikut penjelasannya.

    Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih

    Perlu diketahui, pengibaran Bendera Merah Putih diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, juga Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan. Dalam aturan yang disebutkan dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tiada boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain.

    Namun begitu, UU yang disebutkan bukan secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang dilarang adalah bendera negara asing tertentu, seperti yang digunakan ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI pada kondisi khusus.

    Aturan pada waktu dipasang bersamaan

    Meskipun bukan dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak serta penghormatan:

    • Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidaklah boleh tambahan rendah atau tambahan kecil dari bendera lain yang mana disandingkan.

    • Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jikalau bendera Merah Putih dikibarkan sama-sama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di dalam kedudukan lebih banyak tinggi lalu memiliki ukuran lebih lanjut besar.

    Dengan kata lain, apabila rakyat ingin memasang bendera One Piece, perlu dipastikan bahwa sikap kemudian ukuran bendera Merah Putih tetap memperlihatkan lebih besar unggul dibandingkan bendera lainnya.

    Meski begitu, akan lebih besar bijak apabila tiada menyandingkan bendera apapun, termasuk One Piece, demi menjaga penghormatan yang khidmat terhadap Merah Putih mendekati peringatan keras Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

    Larangan merendahkan simbol negara

    Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang dimaksud dilarang terkait bendera negara. Beberapa di dalam antaranya adalah:

    • Menginjak, membakar, atau merusak bendera,

    • Menambahkan tulisan atau gambar di dalam menghadapi bendera,

    • Menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang dimaksud tiada patut,

    • Membiarkan bendera di keadaan lusuh, sobek, atau kotor,

    • Menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum.

    Melanggar aturan ini bisa saja dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

    Ekspresi budaya yang tersebut perlu dikawal dengan bijak

    Fenomena berkibarnya bendera One Piece mampu dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan serta petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama masih menghormati Merah Putih, tren ini bisa jadi dianggap sebagai bentuk kreativitas.

    Meski begitu, ekspresi kebebasan tetap saja ada batasnya. Jika menyangkut simbol negara, menaati aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air. Merah Putih memiliki nilai historis yang digunakan harus dijaga. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun masih menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.