Tag: ASN

  • Ketahui daftar gaji, tunjangan, serta masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

    Ketahui daftar gaji, tunjangan, serta masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

    DKI Jakarta – Tak cuma menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak komunitas yang tersebut turut mengincar sikap sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

    Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi berubah jadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) kemudian PPPK Paruh Waktu (part-time).

    Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang mana diangkat berdasarkan perjanjian kerja kemudian diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam tiap-tiap instansi pemerintah.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi keperluan ASN ke instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu juga PPPK Paruh Waktu cuma terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah lalu jam kerja pegawai ASN lainnya.

    Sedangkan, PPPK Paruh Waktu miliki jam kerja yang tersebut lebih besar singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

    Gaji, tunjangan, lalu masa kerja PPPK Paruh Waktu

    Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran pendapatan terakhir sebelum berubah menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang dimaksud berlaku pada wilayah tempatnya bekerja

    Sehingga, jikalau berdasarkan UMP yang berlaku, upah PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada wilayah masing-masing, di dalam mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.

    Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.

    • Aceh: Rp3.685.616
    • Sumatera Utara: Rp2.992.559
    • Sumatera Barat: Rp2.994.193
    • Riau: Rp3.508.776
    • Jambi: Rp3.234.535
    • Sumatera Selatan: Rp3.681.571
    • Bengkulu: Rp2.670.039
    • Lampung: Rp2.893.070
    • Bangka Belitung: Rp3.876.600
    • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
    • DKI Jakarta: Rp5.396.761
    • Jawa Barat: Rp2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp2.169.349
    • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
    • Jawa Timur: Rp2.305.985
    • Banten: Rp2.905.119
    • Bali: Rp2.996.561
    • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
    • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
    • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
    • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
    • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
    • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    • Gorontalo: Rp3.221.731
    • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    • Maluku: Rp3.141.700
    • Maluku Utara: Rp3.408.000
    • Papua Barat: Rp3.615.000
    • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    • Papua: Rp4.285.850
    • Papua Selatan: Rp4.285.850
    • Papua Tengah: Rp4.285.848
    • Papua Pegunungan: Rp4.285.850

    Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih besar singkat jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, pegawai terus berhak menghadapi sebagian tunjangan juga fasilitas. Jenis tunjangan yang mana biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, kemudian lainnya.

    PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun serta dapat diperpanjang sesuai keinginan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja dan juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat bermetamorfosis menjadi PPPK Penuh Waktu.

    Setelah status pegawai berubah bermetamorfosis menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memperoleh penghasilan berdasarkan golongan juga masa kerja golongan (MKG).

    Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji lalu Tunjangan PPPK, berikut kisaran penghasilan yang dimaksud diterima PPPK Penuh Waktu:

    • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
    • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
    • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
    • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

    Secara umum, perbedaan antara PNS serta PPPK terletak pada status kepegawaian juga jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai permanen ASN kemudian waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan juga jam kerja singkat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang tersebut memenuhi asal tertentu lalu kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Adapun, PPPK merupakan WNI yang dimaksud memenuhi asal tertentu lalu kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu di rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI kemarin, persoalan tiang monorel hingga penerapan WFA bagi ASN

    DKI kemarin, persoalan tiang monorel hingga penerapan WFA bagi ASN

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Sejumlah perkembangan penting dan juga menarik terjadi di area Ibukota pada hari terakhir pekan (20/6) mulai dari Pemprov DKI DKI Jakarta berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelesaian tiang monorel hingga penerapan skema kerja "Work From Anywhere" (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut selengkapnya:

    1. DKI sudah ada lakukan konsultasi hukum perihal penyelesaian tiang monorel

    Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta telah lama berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelesaian tiang monorel yang tersebut mangkrak bertahun-tahun.

    Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa PT Adhi Karya (Persero) Tbk juga bersikap proaktif untuk menyelesaikan proyek yang tersebut mangkrak ini.

    Berita selengkapnya klik di area sini

    2. DKI ajak peserta didik tingkatkan literasi pada perpustakaan

    Dinas Perpustakaan kemudian Kearsipan DKI Ibukota Indonesia mengundang siswa sebagai generasi milenial serta Gen Z untuk terus bersemangat meningkatkan literasi dengan membaca buku di area perpustakaan.

    "Melalui momen ini saya menghadirkan pelajar untuk bergerak datang ke perpustakaan," kata Kepala Dinas Perpustakaan juga Kearsipan(Dispusip) DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Surjono di keterangan tertulisnya di dalam Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik pada sini

    3. Alasan Lapangan Banteng dipilih jadi pusat perayaan HUT Jakarta

    Gubernur DKI Ibukota Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Ibukota dirayakan di area Lapangan Banteng dikarenakan taman yang disebutkan merupakan salah satu yang tersebut dibuka selama 24 jam.

    "Ini baru pertama kali sebab di dalam Lapangan Banteng kita membuka 24 jam. Temanya adalah Ibukota Indonesia kota global juga berbudaya sehingga dengan demikian itulah yang digunakan menjadi fokus kita," kata Pramono ketika dijumpai dalam kawasan Ibukota Barat, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di dalam sini

    4. HUT Jakarta, tarif MRT Rp1 lalu perpanjang operasional

    PT MRT Ibukota (Perseroda) menerapkan kebijakan tarif khusus Rp1 juga melanjutkan jam operasional layanannya untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Pusat Kota Jakarta, pada Akhir Pekan (22/6).

    "Dengan tarif istimewa Rp1 juga perpanjangan jam operasional, kami memberi kemudahan rakyat pada bermobilisasi untuk dapat menikmati berbagai perayaan HUT Pusat Kota Ibukota dengan memanfaatkan transportasi masyarakat khususnya MRT," kata Direktur Utama PT MRT Ibukota (Perseroda), Tuhiyat pada Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di area sini

    5. ASN Pemprov DKI siap-siap berkerja darimana saja

    Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk menerapkan skema kerja "Work From Anywhere" (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan eksekutif Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai individu yang dimaksud mempunyai pengalaman pribadi di menjalankan sistem kerja WFA ketika menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menilai penerapan WFA khususnya pada lingkup Pemprov DKI Ibukota merupakan sebuah permintaan bagi Jakarta.

    Berita selengkapnya klik dalam sini

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penyesuaian jam kerja ASN di dalam Periode Ramadhan 2025, simak detailnya

    Penyesuaian jam kerja ASN di dalam Periode Ramadhan 2025, simak detailnya

    Ligapedianews.com Ibukota – Di bulan Ramadhan yang digunakan penuh berkah, umat Muslim pada seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil masih melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk meyakinkan pelayanan umum masih berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah dilakukan menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari lalu Jam Kerja Instansi otoritas juga Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak ada lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

    Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

    Dalam Perpres yang dimaksud disebutkan bahwa jumlah total jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit di satu minggu, bukan termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:

    • Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
    • Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
    • Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di tempat pusat maupun daerah.

    Bagi instansi yang digunakan menerapkan sistem kerja selain lima hari pada seminggu, merek diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang tersebut telah terjadi diatur pada Perpres ini paling lama satu tahun pasca peraturan yang disebutkan diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, lalu jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

    Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah keseluruhan hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti dengan yang tersebut bersifat nasional, dan juga kebijakan lain yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Ketentuan Khusus untuk TNI, POLRI, lalu Perwakilan RI pada Luar Negeri
    • Ketentuan jam kerja yang tersebut tertuang di Perpres No. 21/2023 ini tidaklah berlaku bagi:
    • Prajurit TNI dan juga pegawai ASN pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan serta ditugaskan pada lingkungan TNI. Aturan dia ditetapkan oleh Panglima TNI.
    • Anggota POLRI dan juga pegawai ASN di tempat lingkungan POLRI. Pengaturan jam kerja mereka itu ditetapkan oleh Kapolri.
    • Pegawai ASN yang mana bekerja pada perwakilan Republik Indonesia di tempat luar negeri. Pengaturan jam kerja mereka itu dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri.
    • Prajurit TNI serta anggota POLRI yang tersebut bertugas pada luar struktur dan juga pegawai ASN pada luar negeri akan mengikuti hari lalu jam kerja yang dimaksud berlaku di dalam tempat merekan bertugas.

    Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap saja dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap saja menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga melakukan konfirmasi bahwa pelayanan masyarakat masih berjalan dengan baik tanpa menghurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.