Tag: ANGGOTA DPR RI

  • Hal ini syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI

    Hal ini syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI

    Ibukota – Para perwakilan rakyat yang digunakan duduk sebagai anggota DPR RI berada dalam berubah menjadi sorotan warga di tanah air. Hal itu menyusul terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan yang tersebut mengambil bagian menyuarakan beberapa jumlah poin tuntutan terhadap DPR RI untuk berbenah, salah satunya terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI.

    Selain menyoroti kerja-kerja legislasi, penduduk Nusantara sekarang terlibat menyoroti pula gaya hidup, unggahan sosial media, latar belakang keluarga, hingga latar belakang institusi belajar para anggota komite yang tersebut duduk ke Senayan.

    DPR RI periode 2024–2029 sendiri miliki 580 anggota yang mana dipilih dari 80 tempat pemilihan dalam Indonesia. Mereka berasal dari delapan partai kebijakan pemerintah yang mana lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

    Persyaratan untuk berubah menjadi anggota DPR RI sedianya berlaku mirip dengan persyaratan untuk bermetamorfosis menjadi anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sebagaimana ke atur di Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Berikut bunyi Pasal 240 ayat (1) UU pemilihan yang mengatur ketentuan persyaratan untuk berubah jadi anggota DPR RI:

    (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia (WNI) serta harus memenuhi persyaratan:
    a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
    b. Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa;
    c. Bertempat tinggal ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis di bahasa Indonesia;
    e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat;
    f. Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian Bhinneka Tunggal Ika;
    g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum terus lantaran melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka juga jujur mengemukakan untuk rakyat bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
    h. Baik jasmani, rohani, dan juga bebas penyalahgunaan narkotika;
    i. Terdaftar sebagai pemilih;
    j. Bersedia bekerja penuh waktu;
    k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, duta kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, majelis pengawas kemudian karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan bisnis milik daerah, atau badan lain yang tersebut anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang tersebut dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidaklah dapat ditarik kembali;
    l. Bersedia untuk tak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak ada melakukan pekerjaan penyedia barang serta jasa yang tersebut berhubungan dengan keuangan negara dan juga pekerjaan lain yang mana dapat memunculkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, lalu hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, lalu DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    m. Bersedia untuk tidaklah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, komite pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang mana anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    n. Menjadi anggota partai kebijakan pemerintah kontestan pemilu;
    o. Dicalonkan belaka pada 1 (satu) lembaga perwakilan;
    p. Dicalonkan hanya saja dalam 1 (satu) tempat pemilihan (Dapil).

    Selain itu, detail teknis persyaratan untuk berubah menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten/kota biasanya diatur lebih besar lanjut di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pada setiap periode pemilu.

    Adapun bunyi Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024:

    (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Tanah Air (WNI) juga harus memenuhi persyaratan:
    a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau tambahan terhitung sejak penetapan daftar calon kekal (DCT);
    b. Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa;
    c. Bertempat tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis di bahasa Indonesia;
    e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang mana sederajat;
    f. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
    g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah lama memperoleh kekuatan hukum masih oleh sebab itu melakukan aksi pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang tersebut melakukan tindakan pidana kealpaan juga langkah pidana urusan politik pada pengertian suatu perbuatan yang mana dinyatakan sebagai aksi pidana pada hukum positif hanya sekali dikarenakan pelakunya mempunyai pandangan kebijakan pemerintah yang berbeda dengan rezim yang mana sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, sudah pernah menyeberangi jangka waktu 5 (lima) tahun setelahnya mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah lama memperoleh kekuatan hukum permanen serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, kemudian tidak sebagai pelaku kejahatan yang mana berulang-ulang;
    h. Optimal jasmani, rohani, lalu bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    i. Terdaftar sebagai pemilih;
    j. Bersedia bekerja penuh waktu;
    k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, perwakilan kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, badan pengawas juga karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang mana anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang dimaksud tidaklah dapat ditarik kembali;
    l. Bersedia untuk tidak ada berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak ada melakukan pekerjaan penyedia barang lalu jasa yang digunakan berhubungan dengan keuangan negara juga pekerjaan lain yang digunakan dapat mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, juga hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    m. Bersedia untuk tidak ada merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, badan pengawas dan/atau karyawan pada badan bisnis milik negara, dan/atau badan perniagaan milik daerah, juga badan lain yang mana anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    n. Menjadi anggota partai kebijakan pemerintah kontestan pemilu;
    o. Dicalonkan belaka pada 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
    p. Dicalonkan cuma pada 1 (satu) Dapil.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

    Artikel ini disadur dari Ini syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI

  • Rumah Eko Patrio dijarah massa pascademonstrasi di tempat Ibukota Indonesia

    Rumah Eko Patrio dijarah massa pascademonstrasi di tempat Ibukota Indonesia

    Ligapedianews.com beberapa jumlah perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, lantai rumah itu penuh serpihan kaca

    Jakarta – Rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Selatan, dijarah massa pada Hari Sabtu (30/8) malam, pascademonstrasi yang dimaksud berlangsung di area kawasan pusat ibu kota.

    Pantauan ANTARA dalam lokasi, sebagian perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, lantai rumah itu penuh serpihan kaca pintu juga jendela yang tersebut pecah dilempar benda keras.

    Beberapa orang terlihat menghadirkan kursi, lampu, kursi, koper, speaker studio serta kasur pergi dari dari rumah yang digunakan disebut milik Eko, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dalam Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Bahkan, beberapa orang kucing peliharaan mengambil bagian dibawa oleh massa yang masuk ke pada rumah. "Kucing mau saya adopsi," kata salah satu warga sambil menggendong seekor kucing anggora yang diambilnya dari pada kandang di dalam basement rumah.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di tempat Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Petugas keamanan juga aparat berpakaian loreng lengkap yang mana bersiaga pada luar serta pada rumah tampak tak bisa saja berbuat berbagai ketika orang-orang terus berdatangan.

    Mereka tiada hanya saja demonstran yang digunakan mukanya cemong pasta gigi, tetapi juga ada kalangan pria berpakaian modis menghadirkan mobil, ibu-ibu lalu para remaja putri berpakaian tidur sibuk bolak- balik mengangkuti setiap barang berharga dari pada rumah mewah berlantai tiga itu hingga kosong.

    "Kapan lagi punya baju, sepatu milik orang kaya. Mas Eko… pak komite yang dimaksud baik… terima kasih yaa," pekik dia bersahut-sahutan.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Sebagian besar dari warga itu mengaku tahu lokasi dan juga adanya aktivitas penjarahan di dalam rumah yang disebutkan dari sebaran video siaran secara langsung dan juga juga video cuplikan yang dimaksud diunggah pada beberapa jumlah kanal media sosial.

    Aktivitas orang-orang yang dimaksud sibuk mengangkuti barang menjadi tontonan banyak warga yang memenuhi jalan sekitar kompleks perumahan megah itu.

    "Baru sampenih, masih ada gak barang di area dalem? adalah masih cari aja," celotehan dari di kerumunan massa.

    Warga menjarah barang berharga dari rumah anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Sebelumnya, Eko Patrio menjadi sorotan rakyat pasca mengunggah video parodi dalam akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper yang mana menampilkan dirinya berakting sebagai discjokey musik “horeg”.

    Video itu menuai kritik keras dari warganet akibat dinilai bukan sensitif terhadap permasalahan masyarakat. Dan kemudian Hari Sabtu malam, Eko secara resmi menyampaikan permintaan maafnya terhadap warga melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya.

    Massa menjarah barang berharga dari rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di area Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (30/8/2025) malam. (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rincian harta Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR

    Rincian harta Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR

    Ligapedianews.com – DKI Jakarta – Bob Hasan, yang tersebut merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, secara resmi telah terjadi ditunjuk sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dijalankan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (22/10).

    Dalam tugasnya, Ia akan mengawasi pembahasan rancangan undang-undang serta penyusunan acara legislasi nasional bersatu para wakilnya dari berbagai fraksi, termasuk PDIP, Golkar, NasDem, dan juga PKB.

    Sebagai tokoh rakyat yang mengemban tugas di tempat lembaga negara untuk mewakili kepentingan rakyat, Bob Hasan telah dilakukan menunjukkan dedikasi terhadap prinsip dan juga kewajiban transparansi dengan menyampaikan laporan kekayaannya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Langkah ini menjadi hal penting di menguatkan kepercayaan untuk warga serta menjaga integritas, sebagai delegasi rakyat.

    Menurut data yang dimaksud tercatat pada LHKPN, laporan terakhir yang dimaksud disampaikan oleh Bob Hasan per 8 September 2024 untuk pelaporan khusus calon pelopor negara. Total kekayaan yang digunakan dimilikinya mencapai Rp43.824.088.370.

    Laporan yang dimaksud mencakup berbagai keseluruhan aset mulai dari properti hingga catatan tanggungan hutang sebesar Rp27.392.679.523. Berikut ini rincian harta kekayaan Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan dalam LHKPN.

    Harta kekayaan Bob Hasan

    1. Tanah serta bangunan

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana sudah beliau laporkan, Bob Hasan tercatat miliki harta terdiri dari tanah juga bangunan dengan total senilai Rp15.559.342.000, aset ini tersebar dalam beberapa daerah, yakni:

    • Properti berbentuk tanah lalu bangunan dengan luas 27,75 m²/27,75 m² berlokasi pada Perkotaan Depok, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp736.244.000.

    • Tanah seluas 505 m² dalam Daerah Lampung Selatan, hasil perolehan sendiri, dengan nilai Rp900.000.000.

    • Tanah seluas 84 m² dalam Kota Lampung Selatan, hasil perolehan sendiri, senilai Rp150.000.000.

    • Tanah seluas 25 m² dalam Pusat Kota Ibukota Indonesia Pusat, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp300.000.000.

    • Properti dalam bentuk tanah juga bangunan dengan luas 80,93 m²/80,93 m² pada Daerah Perkotaan DKI Jakarta Pusat, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp971.160.000.

    • Sebidang tanah seluas 200 m² pada Wilayah Tangerang, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp600.000.000.

    • Properti berbentuk tanah lalu bangunan seluas 42 m²/164 m² berlokasi pada Daerah Perkotaan Surakarta, hasil perolehan sendiri, dengan nilai Rp200.000.000.

    • Tanah seluas 254 m² dalam Wilayah Majalengka, hasil perolehan sendiri, senilai Rp460.000.000.

    • Properti sebagai tanah juga bangunan dengan luas 72 m²/36 m² di tempat Daerah Subang, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp60.969.000.

    • Tanah seluas 72 m² pada Wilayah Subang, hasil perolehan sendiri, dengan nilai Rp60.969.000.

    • Tanah seluas 95 m² pada Daerah Perkotaan Bekasi, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp100.000.000.

    • Properti terdiri dari tanah lalu bangunan dengan luas 78 m²/100 m² pada Pusat Kota DKI Jakarta Pusat, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp936.000.000.

    • Properti berbentuk tanah serta bangunan dengan luas 309 m²/300 m² dalam Pusat Kota Ibukota Pusat, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp3.708.000.000.

    • Properti merupakan tanah juga bangunan dengan luas 87 m²/87 m² di dalam Daerah Perkotaan Ibukota Pusat, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp1.044.000.000.

    • Properti dalam bentuk tanah dan juga bangunan dengan luas 121 m²/121 m² di tempat Pusat Kota Ibukota Indonesia Pusat, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp1.452.000.000.

    • Sebidang tanah seluas 1620 m² pada Kota Lampung Selatan, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp3.880.000.000.

    2. Alat transportasi serta bangunan

    Diketahui di laporannya, total harta kekayaan yang dimaksud dimiliki oleh Bob Hasan, dari aset merupakan alat transportasi dan juga mesin, sebesar Rp1.218.500.000. Aset ini meliputi kendaraan mobil dan juga motor, diantaranya:

    • Sepeda motor Yamaha 2DP R AT/N MAX Tahun 2018, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp23.500.000.

    • Mobil Nissan X-Trail 2.5 AT Tahun 2016, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp195.000.000.

    • Mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Tahun 2019, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp850.000.000.

    • Mobil Mercedes Benz E240 Tahun 2005, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp150.000.000.

    3. Harta bergerak lainnya

    Di laporannya pada bagian harta bergerak lainnya, kekayaan yang digunakan dimiliki oleh, Bob Hasan senilai Rp150.000.000.

    4. Surat berharga

    Dalam pengelolaan surat berharga, dengan status kepemilikan nya sendiri. Bob Hasan tercatat memiliki aset dari surat berharga senilai Rp1.000.000.000.

    5. Kas juga setara kas

    Bob Hasan miliki simpanan kas atau setara kas, dengan kekayaan yang dimaksud dimilikinya, tercatat senilai Rp45.088.925.893.

    6. Harta lainnya

    Dalam laporannya, Bob Hasan tercatat memiliki kekayaan aset terdiri dari harta lainnya, senilai Rp8.200.000.000.

    7. Hutang

    Dalam laporannya, Bob Hasan mencatatkan data masih mempunyai kewajiban merupakan hutang sebesar Rp27.392.679.523.

    Berdasarkan rincian tersebut, total harta kekayaan Bob Hasan di laporannya di area LHKPN menunjukkan bahwa Ia masih miliki kewajiban hutang yang digunakan harus dilunasi. Dengan demikian, total kekayaannya pasca dikurangi hutang mencapai Rp43.824.088.370 (empat puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh empat jt delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh).