
LIgapedianews.com DKI Jakarta – Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang digunakan kerap dinyanyikan ketika timnas berlaga, bukan seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan juga pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang digunakan merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang mana terkandung,” kata Yunus dikutipkan dari keterangan ditulis dalam Jakarta, Kamis.
Menurut dia, para pencipta lagu yang disebutkan mencurahkan karya mereka di area sedang perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.
“Kami yakin tidaklah pernah terbersit di tempat benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.
Yunus menambahkan, penerapan aturan mengenai biaya penyelenggaraan lagu kebangsaan justru memicu kegaduhan yang tersebut bukan perlu.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus sebab berisik, menimbulkan gaduh, juga tidaklah produktif,” katanya.
Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelahnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan bahwa lagu Indonesia Raya pada konteks pertunjukan komersial harus tetap memperlihatkan membayar royalti terhadap LMKN.
Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif juga lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengungkapkan bahwa lagu Indonesia Raya telah berstatus milik umum (public domain), sehingga tak terdapat pengamanan hak cipta menghadapi lagu tersebut.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.