politik

Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan penduduk tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang mana mampu diadakan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan terhadap DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut.

Tersedia ruang untuk pemerintahan Prabowo mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden bisa jadi segera menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.

Hal ini menurutnya cukup legal kemudian realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan penduduk lalu berisiko menghambat perkembangan ekonomi. “Betul, intinya political will kemudian itu (menggunakan Perppu) dapat lantaran pada waktu ini kita akui kondisi sektor ekonomi sedang lesu serta kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024).

Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN sanggup dilaksanakan oleh pemerintah selama kondisi kegiatan ekonomi serta daya beli penduduk telah dilakukan stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk-produk domestik bruto (PDB). Melihat kondisi yang dirasakan rakyat pada waktu ini, Esther menilai sangat tidaklah tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Peran Presiden untuk memutuskan dan juga menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini sanggup ditunda sampai perekonomian kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.

Dia lalu mengingatkan pemerintah untuk berkaca pada pemerintahan Tanah Melayu yang tersebut sempat meninggal tarif PPN kemudian berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaya pun menurunkan tarif PPN tersebut.

“Pemerintah Negara Malaysia semata meninggikan tarif PPN kemudian pasca tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan ukuran ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu lalu diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah dilakukan menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang sudah pernah disepakati dengan antara pemerintah serta DPR.

Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

Related Articles