Ligapedianews.com JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .
PDIP yang digunakan menyatakan menghormati kebijakan itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di area DPR juga partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut sudah melalui banyak pertimbangan.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang mana final lalu binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi lalu partai urusan politik yang dimaksud ada di tempat parlemen dan juga tentu berbagai pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico di keterangannya yang tersebut dikutip, Hari Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dijalankan agar event pilpres tak bebas.
“Karena tentu kendati alternatif pilihan lalu ketersediaan pilihan yang digunakan banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak ada terlalu bebas sehingga tidaklah ada penjaringan ideologi misalnya lalu hal-hal yang dimaksud sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan di kongres.