politik

Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas belaka diberlakukan untuk barang mewah.

“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru semata mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya saja dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang juga jasa yang tersebut menjadi keinginan pokok warga yang tersebut selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.

Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan secara langsung Presiden Prabowo pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan substansi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum dalam darat serta jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.

“Semua barang kemudian jasa yang digunakan saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak serta dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.


Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

“Sebuah pilihan sulit yang dimaksud harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.

Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

Related Articles