Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan terperiksa persoalan hukum dugaan aksi pidana korupsi suap Harun Masiku untuk mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua DPP Area Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun menyinggung mengenai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di tempat balik penetapan status terdakwa Hasto tersebut.
“Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang mana disampaikan oleh ibu ketua umum pada tanggal 12 Desember, bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti. Jadi ini sebenarnya penegasan,” kata Komar pada jumpa persnya dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Oleh karenanya, kata dia, PDIP semakin yakin akan ada berbagai terpaan yang tersebut mencoba mengacak-acak partainya jelang Kongres 2025. Hal itu terlihat salah satunya lewat penetapan tersangka.
“Jadi Sekjen penetapan dituduh hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bagian dari membenarkan apa yang dimaksud disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tindakan hukum aksi pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Wahyu Setiawan sudah menjalani hukuman pidana.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).