Ligapedianews.com GAZA – gerakan Hamas menggambarkan laporan Amnesty International yang mana menuduh tanah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di tempat Kawasan Gaza sebagai arahan terhadap dunia kemudian bukti yang digunakan melibatkan Amerika Serikat (AS) kemudian negara-negara Barat lainnya di tindakan negara pendudukan tersebut.
Gerakan perlawanan Palestina mengungkapkan laporan Amnesty International, ‘You Feel Like You Are Subhuman’: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza’, berfungsi sebagai seruan baru terhadap publik internasional lalu PBB untuk bertindak guna menghentikan genosida ini.
Laporan yang disebutkan menyoroti lebih besar dari 400 hari kekejaman yang digunakan sedang berlangsung dalam Kawasan Gaza kemudian mengomentari “tidak adanya tindakan, yang memalukan,” yang digunakan telah dilakukan memungkinkan kejahatan yang tersebut belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina terus berlanjut.
Hamas menunjukkan referensi laporan yang dimaksud terhadap “keterlibatan Amerika Serikat serta negara-negara lain di genosida yang tersebut sedang berlangsung di tempat Gaza” semakin menegaskan partisipasi terlibat merek di tindakan ini serta memberikan alasan tambahan untuk mengutuk.
Gerakan ini menyerukan peninjauan segera menghadapi kebijakan Amerika Serikat juga negara lain yang mana berpihak pada “penjahat pertempuran Zionis,” juga menuduh merek melanggar hukum internasional lalu prinsip-prinsip kemanusiaan secara mencolok.
Pernyataan yang disebutkan juga mendesak diakhirinya pasokan senjata untuk apa yang digambarkannya sebagai “tentara pendudukan fasis,” yang digunakan dianggap bertanggung jawab menghadapi serangan terhadap wanita, anak-anak, dan juga warga sipil yang mana tiada bersalah.
Gerakan ini mengimbau badan-badan peradilan internasional, khususnya Mahkamah Internasional (ICJ) kemudian Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untuk mempertimbangkan laporan-laporan berulang dari organisasi-organisasi global dan juga PBB.
Hamas mendesak tindakan cepat untuk mengeluarkan putusan yang digunakan melindungi warga sipil, menghentikan genosida yang tersebut sedang berlangsung, lalu meminta-minta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan negara Israel menghadapi kejahatan merek terhadap kemanusiaan.
Melibatkan Barat pada genosida Israel, laporan Amnesty mengatakan, “Pemasok utama Israel, khususnya Amerika Serikat lalu Jerman, terus mempersenjatai negara Israel dengan senjata, meskipun ada bukti bahwa senjata buatan Amerika Serikat telah terjadi digunakan oleh tanah Israel di pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional lalu hukum hak asasi manusia internasional.”
Laporan itu juga menyoroti bagaimana Amerika Serikat lalu negara-negara Barat juga menolak lalu menyerang upaya Mahkamah Internasional (ICJ) juga Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki tindakan negeri Israel juga para pemimpinnya.
Amnesty memperingatkan, “Negara-negara yang mana terus mentransfer senjata ke tanah Israel pada waktu ini harus tahu mereka melanggar kewajiban dia untuk menjaga dari genosida serta berisiko menjadi kaki tangan di genosida.”