Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Ummat lalu Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang digunakan akan diusung di dalam pemilihan raya 2029.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang mana telah lama menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945.
“Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% akibat memang sebenarnya persyaratan ini tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah terjadi sesuai dengan harapan banyak pihak pada Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen dapat meningkatkan kualitas urusan politik Tanah Air.
“Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang tersebut sudah pernah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil urusan politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia,” tutur Buni.
Buni juga berharap, seluruh partai urusan politik dapat berkontestasi dengan aturan yang digunakan adil. “Tidak ada lagi satu pihak yang digunakan ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tak adil. Itu inti dari putusan MK ini,” ucapnya.
Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan mendiskusikan pascaputusan MK. “Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di area di internal partai,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur terhadap Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah terjadi memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada pemilihan 2029, Partai Buruh bisa saja mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai urusan politik lain,” katanya.