Ligapedianews.com APPLE – Indonesia masih melarang pemasaran iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar pada Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran juga pelanggan model iPhone 16 akibat Apple gagal memenuhi peraturan pembangunan ekonomi lokal yang mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari material di negeri.
Pada ketika yang digunakan sama, Indonesia sedang berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa di dalam negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penanaman Modal Rosan Roeslani menyatakan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah pernah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag dalam Pulau Batam, yang tersebut diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tiada diberikan penjelasan tambahan lanjut terkait kesepakatan penyelenggaraan pabrik pada kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi barang Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengedarkan iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.