politik

Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui ketika Pengesahan

Ligapedianews.com JAKARTA – Kenaikan PPN 12% menuai pro kontra di area masyarakat. Sikap pemerintah yang tersebut masih memberlakukan PPN 12% ditentang banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan (PDIP).

Padahal pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang dimaksud telah disahkan oleh DPR periode lalu juga diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.

“Kalau memang sebenarnya keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, rakyat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan bergabung menyetujui pada waktu pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali di sidang JR pada MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Mulai Pekan (23/12/2024).

Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional juga keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap memperlihatkan untuk rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji kemudian BBM. Masa PDIP sekarang tambahan setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” jelas Riza.

Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara kemudian bangsa. Aturan dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Semakin forward negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang dimaksud besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.

“Indonesia pada waktu ini sudah ada menjadi anggota G20 juga G8, lantaran tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jikalau pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, Riza kembali menghadirkan semua pihak untuk memberi kesempatan terhadap pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita bukan menambah pajak dari mana kita akan membiayai penghasilan guru, sertifikasi guru, penyelenggaraan gedung sekolah, 3 jt rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, serta lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tiada nambah PPN, kita pasti telah memangkas subsidi bahkan mampu mencabut sejumlah jenis subsidi,” ujar aktivis 98 ini.

Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah. “Sekali lagi, berikan kesempatan terhadap pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi sama-sama pelaksanaannya,” tambah Riza.

Related Articles