Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan dikarenakan dianggap memprovokasi rakyat menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang digunakan beredar, Rieke dipanggil MKD pada Mulai Pekan (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan mengenai beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang sebenarnya aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi diselenggarakan besok. Pasalnya, berbagai Anggota MKD DPR yang masih berada di dalam wilayah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertoreh ditujukan terhadap Rieke Diah Pitaloka dan juga bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia menyebabkan aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik berhadapan dengan pernyataan saudara yang pada konten yang tersebut diunggah di area akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.