Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menghadirkan semua pihak mengamati Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional juga mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang disebutkan pasca mencuatnya persoalan hukum korupsi dana PSBI yang tersebut diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan data PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan lalu Bank DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud merancang relasi perhatikan dan juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di tempat Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa saja diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok penduduk ataupun ormas yang mana mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang dimaksud meliputi Wilayah Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Daerah Probolinggo, dan juga Pusat Kota Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur juga validatornya oleh regu surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya merancang tata kelola yang dimaksud baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.