Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala tempat hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah dilakukan diatur bahwa pelantikan dilakukan pada Februari 2024.
Rifqi menjelaskan bahwa diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang tersebut berlangsung dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul, lantaran MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilpres itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang digunakan menyatakan bukan ada sengketa terhadap seluruh gubernur, wali kota terpilih setelahnya PHPU itu selesai pada MK.
Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang mana bersengketa dalam MK maupun yang tersebut tiada bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dijalankan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak .
“Karena itu yang tersebut tiada sengketa pun harus mengawaitu selesainya yang tersebut bersengketa di dalam MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” ujarnya.