Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan kekuatan demokrasi Indonesia.
“Kami bersyukur kemudian mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah terjadi menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah terjadi memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan publik sipil yang dimaksud didukung penuh Perindo.
“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mengupayakan penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang dimaksud menyatakan setiap partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum berhak mengajukan pasangan calon presiden kemudian duta presiden.
Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang tersebut telah lama lolos verifikasi administratif lalu faktual selama dua pilpres terakhir.
“Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya miliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang digunakan konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi bagi partai urusan politik untuk mengajukan calon presiden yang tersebut berkualitas akan semakin terbuka.
“Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai kebijakan pemerintah harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.